INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sound horeg. Desakan tersebut menyusul laporan tiga warga di Jawa Timur yang meninggal dunia sepanjang Agustus akibat dampak penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.
Eka Widodo yang akrab disapa Edo menilai pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota harus segera merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan terhadap aktivitas sound horeg.
Menurut Edo, berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa sound horeg tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai hiburan masyarakat. Penggunaan perangkat suara dengan intensitas tinggi dinilai telah menimbulkan gangguan hingga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Edo dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Senin (7/9/2026)
Ia mencontohkan peristiwa runtuhnya atap sebuah toko ketika karnaval sound horeg melintas. Runtuhnya atap tersebut mengenai pengunjung dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Edo menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait aktivitas sound horeg. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu hingga jumlah korban bertambah sebelum mengambil langkah tegas.
“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.
Edo juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk memastikan adanya kebijakan yang seragam di seluruh daerah. Ia meminta Kemendagri mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.
Menurutnya, larangan tersebut tidak cukup diterapkan di daerah tertentu, tetapi perlu memiliki cakupan nasional sehingga pemerintah daerah mempunyai pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.
Edo menegaskan pemerintah tidak anti terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk hiburan harus tetap menghormati hak masyarakat lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan warga.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” pungkasnya.(dil)















