• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota Komisi III Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 7 September 2026 - 20:58
in Nasional
Soedeson

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat mengikuti RDPUdengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Devi/Alma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara.

Soedeson mengatakan perhatian khusus perlu diberikan terhadap pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum sah dengan aset yang menjadi objek perampasan. Menurutnya, mekanisme NCB harus mampu membedakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan aset yang diperoleh atau dikuasai pihak ketiga secara sah dan beritikad baik.

BacaJuga:

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Soedeson menjelaskan, NCB merupakan mekanisme perampasan yang berfokus pada aset atau kebendaan (in rem). Dengan demikian, proses hukumnya diarahkan pada status maupun asal-usul aset dan tidak semata-mata menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasainya.

“NCB ini kita tidak bisa memperhitungkan itu di luar hukum perdata, karena fokusnya adalah kepada kebendaan,” kata Soedeson saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam RUU tersebut adalah mekanisme pengalihan hak atas aset atau transfer of title. Kejelasan aturan diperlukan untuk memastikan bagaimana posisi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik ketika aset tersebut kemudian menjadi objek perampasan.

“Kalau kita fokus mengenai kebendaan, transfer of title yang tidak jelas, ini yang menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, kami terus terang mohon masukannya,” ujarnya.

Soedeson juga menilai kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus dibatasi melalui norma hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa kewenangan aparat tidak boleh ditafsirkan secara bebas, terutama terhadap hal-hal yang tidak secara jelas diberikan oleh undang-undang.

“Norma yang mengatur mengenai kewenangan itu berbalik. Yang tidak diatur, tidak boleh. Prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi memiliki hubungan hukum yang sah dengan aset harus menjadi bagian penting dalam pengaturan NCB. Pemberantasan tindak pidana, kata dia, tetap harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak pihak yang tidak bersalah.

Menurut Soedeson, mekanisme NCB harus memiliki batasan yang jelas sehingga aset yang memang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dapat dibedakan dari aset yang dimiliki atau dikuasai pihak ketiga secara sah.

Kehati-hatian tersebut juga diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Soedeson mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap pihak tertentu.

“Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure opponent, mem-pressure kaum kritis,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia
Nasional

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 13:05
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Presiden IAMI: Masjid Bukan Saja Tempat Ibadah, Tapi Jadi Ruang Pemberdayaan Umat

Senin, 28 September 2026 - 10:31
Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026
Nasional

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026

Senin, 28 September 2026 - 07:48
Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09

OLAHRAGA

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Olahraga

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Editor Laurens Dami
Senin, 28 September 2026 - 13:39

INDOPOSCO.ID - Semangat Guyub Rukun warga Purworejo di perantauan diwujudkan melalui turnamen olahraga Piala Sedulur Purworejo. Ajang perdana yang diikuti...

SelengkapnyaDetails
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.