INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara.
Soedeson mengatakan perhatian khusus perlu diberikan terhadap pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum sah dengan aset yang menjadi objek perampasan. Menurutnya, mekanisme NCB harus mampu membedakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan aset yang diperoleh atau dikuasai pihak ketiga secara sah dan beritikad baik.
Soedeson menjelaskan, NCB merupakan mekanisme perampasan yang berfokus pada aset atau kebendaan (in rem). Dengan demikian, proses hukumnya diarahkan pada status maupun asal-usul aset dan tidak semata-mata menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasainya.
“NCB ini kita tidak bisa memperhitungkan itu di luar hukum perdata, karena fokusnya adalah kepada kebendaan,” kata Soedeson saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam RUU tersebut adalah mekanisme pengalihan hak atas aset atau transfer of title. Kejelasan aturan diperlukan untuk memastikan bagaimana posisi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik ketika aset tersebut kemudian menjadi objek perampasan.
“Kalau kita fokus mengenai kebendaan, transfer of title yang tidak jelas, ini yang menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, kami terus terang mohon masukannya,” ujarnya.
Soedeson juga menilai kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus dibatasi melalui norma hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa kewenangan aparat tidak boleh ditafsirkan secara bebas, terutama terhadap hal-hal yang tidak secara jelas diberikan oleh undang-undang.
“Norma yang mengatur mengenai kewenangan itu berbalik. Yang tidak diatur, tidak boleh. Prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi memiliki hubungan hukum yang sah dengan aset harus menjadi bagian penting dalam pengaturan NCB. Pemberantasan tindak pidana, kata dia, tetap harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak pihak yang tidak bersalah.
Menurut Soedeson, mekanisme NCB harus memiliki batasan yang jelas sehingga aset yang memang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dapat dibedakan dari aset yang dimiliki atau dikuasai pihak ketiga secara sah.
Kehati-hatian tersebut juga diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Soedeson mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap pihak tertentu.
“Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure opponent, mem-pressure kaum kritis,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.(dil)















