INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti masih lebarnya kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah yang telah terkelola baru mencapai sekitar 35.697 ton per hari atau 24,73 persen. Sementara itu, sekitar 108.652 ton per hari atau 75 persen lainnya masih belum terkelola.
Mekeng menilai kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah untuk mencapai target pengelolaan sampah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target pengelolaan sampah ditetapkan mencapai 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029.
“Capaian tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup lebar terhadap sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029,” ujar Mekeng saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Selain capaian pengelolaan sampah, Mekeng turut menyoroti persoalan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping. Berdasarkan data SIPSN, terdapat 343 TPA open dumping di 353 kabupaten/kota dari total 510 TPA yang terdata.
Padahal, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping pada 2026. Mekeng mengingatkan, kebijakan penutupan TPA tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memastikan kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti di masing-masing daerah.
“Pengalaman daerah memperlihatkan bahwa penutupan TPA tanpa masa transisi dan kesiapan sistem pengganti dapat segera memindahkan krisis ke TPS, jalan, sungai, atau pembakaran terbuka,” ungkapnya.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan Presiden telah mengarahkan percepatan penanganan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang didorong pemerintah adalah pembangunan fasilitas waste-to-energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Namun, Mekeng menegaskan pembangunan PSEL tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan sampah nasional. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pengurangan sampah, daur ulang, pengomposan, pemanfaatan refuse-derived fuel (RDF), hingga penggunaan teknologi pengolahan sampah lainnya.
“PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi, sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, RDF, dan teknologi lain,” tegasnya.(dil)















