INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyoroti dampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran lebih besar untuk mempertahankan cakupan Universal Health Coverage (UHC).
“Penonaktifan kuota PBI-JK secara mendadak kemarin itu menuntut pemda mengalokasikan anggaran untuk PBI pemda guna mempertahankan predikat UHC atau Universal Health Coverage,” kata Gamal sebagaian dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Gamal, kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan fiskal yang signifikan, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas. Ia menilai keberlanjutan UHC tetap perlu dijaga, tetapi skema pembiayaannya harus memperhitungkan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
“Dan ini tentu memberikan tekanan fiskal signifikan, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal atau Pendapatan Asli Daerah terbatas,” ujar politikus Fraksi PKS tersebut.
Gamal menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan komposisi kepesertaan setelah proses cleansing PBI-JK. Di Kota Surabaya, dari 67.104 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, sebanyak 12.138 peserta telah direaktivasi melalui segmen PBPU Pemda.
Menurutnya, keberlanjutan skema tersebut perlu disertai perencanaan pembiayaan yang matang. Pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, kata Gamal, jangan sampai harus menanggung beban pembiayaan kesehatan yang tidak sebanding dengan kapasitas anggaran yang dimiliki.
“Saya pikir dalam kondisi transfer daerah yang dipotong lalu menggeser beban fiskal APBN ke APBD tentu kurang bijak mengingat tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai,” tegasnya.
Karena itu, Gamal mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, keberlanjutan UHC harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa mengorbankan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga meminta setiap perubahan kebijakan terkait kepesertaan JKN disertai komunikasi dan perencanaan pembiayaan yang jelas. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyiapkan anggaran, sementara masyarakat tetap memperoleh kepastian atas perlindungan kesehatan.
“Jangan sampai tujuan mempertahankan UHC justru menciptakan tekanan fiskal baru bagi daerah yang kemampuan anggarannya terbatas,” pungkas Gamal.(dil)

















