INDOPOSCO.ID – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di tengah masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, RUU Reforma Agraria tidak semata-mata mengatur redistribusi tanah, tetapi juga memastikan pengembalian hak masyarakat sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik agraria.
“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja dengan agenda penyusunan draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Bob, redistribusi tanah pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari proses penyelesaian konflik, terutama ketika terdapat hak masyarakat yang perlu dikembalikan atau diberikan. Karena itu, Panja perlu merumuskan standar yang jelas mengenai hak masyarakat atas tanah agar penyelesaian konflik tidak justru memunculkan persoalan baru.
Ia menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup berhenti pada pemberian atau pengembalian tanah kepada masyarakat. Setelah memperoleh hak atas tanah, masyarakat juga perlu mendapatkan pemberdayaan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
“Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Bob mengatakan, pemberdayaan menjadi bagian penting karena tujuan reforma agraria bukan hanya memastikan masyarakat memperoleh tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemanfaatan tanah tersebut.
Karena itu, Panja akan merumuskan lebih lanjut berbagai manfaat yang dapat diberikan melalui RUU Reforma Agraria. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada redistribusi maupun pengembalian hak atas tanah, tetapi sekaligus menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria dan memastikan tanah yang telah menjadi hak masyarakat dapat dipertahankan serta diberdayakan secara berkelanjutan. (dil)















