• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPDS Berbasis Rumah Sakit Disahkan, Aturan Masih Diuji di MK

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 2 September 2026 - 10:20
in Nasional
mk

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/ Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengesahan 25 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital-based menjadi sorotan. Pasalnya, aturan yang menjadi pijakan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis melalui Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 di MK, Nanang Sugiri, mengatakan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan kebutuhan Indonesia terhadap dokter spesialis. Menurutnya, kebutuhan terhadap dokter spesialis memang mendesak, tetapi percepatan pendidikan harus dibarengi dengan kepastian hukum.

BacaJuga:

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

“Indonesia jelas membutuhkan lebih banyak dokter spesialis. Namun, percepatan pendidikan dokter spesialis harus tetap dibarengi kepastian hukum agar peserta didik tidak dirugikan apabila nantinya ada perubahan atau pemaknaan norma melalui putusan MK,” ujar Nanang dalam keterangan, Rabu (2/9/2026).

Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan 160 program studi PPDS dengan skema university-based. Kini, sebanyak 25 program studi tambahan disahkan melalui skema hospital-based sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

Menurut Nanang, keberadaan dua skema tersebut harus memiliki landasan dan aturan yang jelas. Terutama menyangkut standar pendidikan, kedudukan peserta didik, serta hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan.

“Jangan sampai percepatan justru menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik maupun penyelenggara pendidikan,” ujarnya.

Dalam perkara yang tengah bergulir di MK, Para Pemohon menguji Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu persoalan yang menjadi materi pengujian berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis melalui dua skema, yakni university-based dan hospital-based.

Nanang menegaskan, perkara tersebut hingga kini belum diputus oleh MK. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil langkah terkait penyelenggaraan PPDS berbasis rumah sakit.

Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan hukum sekaligus langkah antisipatif pemerintah.

“Kami tidak ingin memperhadapkan percepatan dokter spesialis dengan konstitusi. Programnya harus cepat, tetapi fondasi hukumnya juga harus kuat dan kepastian bagi peserta didiknya tetap terjaga,” tegas Nanang.

Dengan disahkannya 25 PPDS hospital-based tersebut, lanjutnya, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan percepatan produksi dokter spesialis berjalan seiring dengan kepastian regulasi.

Sebab, masih ujar dia, selain mengejar kebutuhan tenaga medis, keberlangsungan pendidikan dan perlindungan terhadap peserta didik juga menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan. (nas)

Tags: MKPPDSrumah sakit

Berita Terkait.

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.