• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPDS Berbasis Rumah Sakit Disahkan, Aturan Masih Diuji di MK

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 2 September 2026 - 10:20
in Nasional
mk

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/ Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengesahan 25 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital-based menjadi sorotan. Pasalnya, aturan yang menjadi pijakan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis melalui Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 di MK, Nanang Sugiri, mengatakan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan kebutuhan Indonesia terhadap dokter spesialis. Menurutnya, kebutuhan terhadap dokter spesialis memang mendesak, tetapi percepatan pendidikan harus dibarengi dengan kepastian hukum.

BacaJuga:

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

“Indonesia jelas membutuhkan lebih banyak dokter spesialis. Namun, percepatan pendidikan dokter spesialis harus tetap dibarengi kepastian hukum agar peserta didik tidak dirugikan apabila nantinya ada perubahan atau pemaknaan norma melalui putusan MK,” ujar Nanang dalam keterangan, Rabu (2/9/2026).

Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan 160 program studi PPDS dengan skema university-based. Kini, sebanyak 25 program studi tambahan disahkan melalui skema hospital-based sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

Menurut Nanang, keberadaan dua skema tersebut harus memiliki landasan dan aturan yang jelas. Terutama menyangkut standar pendidikan, kedudukan peserta didik, serta hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan.

“Jangan sampai percepatan justru menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik maupun penyelenggara pendidikan,” ujarnya.

Dalam perkara yang tengah bergulir di MK, Para Pemohon menguji Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu persoalan yang menjadi materi pengujian berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis melalui dua skema, yakni university-based dan hospital-based.

Nanang menegaskan, perkara tersebut hingga kini belum diputus oleh MK. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil langkah terkait penyelenggaraan PPDS berbasis rumah sakit.

Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan hukum sekaligus langkah antisipatif pemerintah.

“Kami tidak ingin memperhadapkan percepatan dokter spesialis dengan konstitusi. Programnya harus cepat, tetapi fondasi hukumnya juga harus kuat dan kepastian bagi peserta didiknya tetap terjaga,” tegas Nanang.

Dengan disahkannya 25 PPDS hospital-based tersebut, lanjutnya, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan percepatan produksi dokter spesialis berjalan seiring dengan kepastian regulasi.

Sebab, masih ujar dia, selain mengejar kebutuhan tenaga medis, keberlangsungan pendidikan dan perlindungan terhadap peserta didik juga menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan. (nas)

Tags: MKPPDSrumah sakit

Berita Terkait.

menduk
Nasional

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Rabu, 2 September 2026 - 07:27
wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

SUPER
Olahraga

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 2 September 2026 - 08:10

INDOPOSCO.ID – Panggung tertinggi sepak bola Indonesia kembali menyala. Super League 2026/2027 resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (1/9/2026), dan siap...

SelengkapnyaDetails
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.