INDOPOSCO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh lagi ditangani setelah api terlanjur membesar. Pemerintah didorong memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) sekaligus memastikan aparat bergerak cepat ketika indikasi kebakaran mulai terdeteksi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menegaskan, strategi menghadapi karhutla harus dimulai sejak potensi kebakaran muncul, bukan semata-mata mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas.
Hal itu disampaikan Dony usai memimpin Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L TA 2027 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Dony, pemerintah perlu membedakan kebakaran yang dipicu kondisi iklim dengan kebakaran akibat kesengajaan manusia. Jika faktor alam menjadi pemicu, negara wajib melakukan mitigasi dan pemadaman. Namun, jika api sengaja dinyalakan, penegakan hukum harus berjalan bersamaan.
“Soal karhutla ini ada dua sisi, terbakar karena faktor iklim, dan dibakar karena oknum. Kalau terbakar iklim, negara wajib memadamkan tapi kalau dibakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya. Saat ini sudah ada puluhan tersangka yang diproses, dan langkah hukum tegas ini harus terus berjalan,” ujar Dony.
Di sisi pencegahan, ia menyebut informasi cuaca dan pemantauan titik panas melalui data BMKG sebenarnya telah tersedia. Tantangannya adalah memastikan informasi tersebut segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Dony juga menilai KLH/BPLH tidak mungkin bekerja sendiri dengan keterbatasan anggaran yang ada. Karena itu, ia mendorong kementerian dan lembaga lain menggabungkan sumber daya serta anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla.
“Kalau melihat anggaran Kementerian LH hari ini, mereka tentu tidak sanggup mengantisipasi karhutla sendirian. Maka kementerian dan lembaga lain yang punya anggaran terkait harus duduk bersama, kita rembuk untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini secara gotong royong,” tambahnya.
Dorongan tersebut mendapat dukungan dari keputusan Komisi XII DPR RI dalam Raker yang menyetujui usulan penambahan anggaran KLH/BPLH TA 2027 sebesar Rp1,33 triliun, dari pagu awal Rp1,23 triliun.
Tambahan anggaran itu diharapkan memperkuat berbagai program, termasuk menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, dengan usulan tambahan Rp384,16 miliar dari pagu awal Rp43,35 miliar.
Dengan penguatan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak lagi sekadar berpacu dengan api, tetapi mampu mendeteksi ancaman lebih dini, bergerak lebih cepat, dan menindak tegas pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan. (her)























