• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 20:40
in Nasional
Ilustrasi - Tim BPBD Kabupaten Klaten berupaya memadamkan api yang membakar sebuah lahan di Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, pada Senin (31/8/2026). Foto: Dok. BPBD Kabupaten Klaten

Ilustrasi - Tim BPBD Kabupaten Klaten berupaya memadamkan api yang membakar sebuah lahan di Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, pada Senin (31/8/2026). Foto: Dok. BPBD Kabupaten Klaten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh lagi ditangani setelah api terlanjur membesar. Pemerintah didorong memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) sekaligus memastikan aparat bergerak cepat ketika indikasi kebakaran mulai terdeteksi.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menegaskan, strategi menghadapi karhutla harus dimulai sejak potensi kebakaran muncul, bukan semata-mata mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas.

BacaJuga:

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril Tegaskan 2 Hal Ini

WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat

Hal itu disampaikan Dony usai memimpin Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L TA 2027 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Dony, pemerintah perlu membedakan kebakaran yang dipicu kondisi iklim dengan kebakaran akibat kesengajaan manusia. Jika faktor alam menjadi pemicu, negara wajib melakukan mitigasi dan pemadaman. Namun, jika api sengaja dinyalakan, penegakan hukum harus berjalan bersamaan.

“Soal karhutla ini ada dua sisi, terbakar karena faktor iklim, dan dibakar karena oknum. Kalau terbakar iklim, negara wajib memadamkan tapi kalau dibakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya. Saat ini sudah ada puluhan tersangka yang diproses, dan langkah hukum tegas ini harus terus berjalan,” ujar Dony.

Di sisi pencegahan, ia menyebut informasi cuaca dan pemantauan titik panas melalui data BMKG sebenarnya telah tersedia. Tantangannya adalah memastikan informasi tersebut segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Dony juga menilai KLH/BPLH tidak mungkin bekerja sendiri dengan keterbatasan anggaran yang ada. Karena itu, ia mendorong kementerian dan lembaga lain menggabungkan sumber daya serta anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla.

“Kalau melihat anggaran Kementerian LH hari ini, mereka tentu tidak sanggup mengantisipasi karhutla sendirian. Maka kementerian dan lembaga lain yang punya anggaran terkait harus duduk bersama, kita rembuk untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini secara gotong royong,” tambahnya.

Dorongan tersebut mendapat dukungan dari keputusan Komisi XII DPR RI dalam Raker yang menyetujui usulan penambahan anggaran KLH/BPLH TA 2027 sebesar Rp1,33 triliun, dari pagu awal Rp1,23 triliun.

Tambahan anggaran itu diharapkan memperkuat berbagai program, termasuk menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, dengan usulan tambahan Rp384,16 miliar dari pagu awal Rp43,35 miliar.

Dengan penguatan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak lagi sekadar berpacu dengan api, tetapi mampu mendeteksi ancaman lebih dini, bergerak lebih cepat, dan menindak tegas pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan. (her)

Tags: DPR RIKarhutlaKomisi XII

Berita Terkait.

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket
Nasional

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket

Rabu, 2 September 2026 - 21:40
Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik
Nasional

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril Tegaskan 2 Hal Ini

Rabu, 2 September 2026 - 21:25
WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat
Nasional

WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat

Rabu, 2 September 2026 - 20:05
Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan Pascademo di Jakarta
Nasional

Sejarah Nasional Dirombak, Menbud: Pemerintah Tak Sentuh Satu Lembar pun

Rabu, 2 September 2026 - 19:00
Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L
Nasional

Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L

Rabu, 2 September 2026 - 18:31
Mendikdasmen: Pramuka Jadi Instrumen Bentuk Karakter Siswa
Nasional

Mendikdasmen: Pramuka Jadi Instrumen Bentuk Karakter Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 16:11

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.