• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril Tegaskan 2 Hal Ini

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 21:25
in Nasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok Kemenko Kumham Imipas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok Kemenko Kumham Imipas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah perlu melihat persoalan dugaan perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara Rusia, dari dua sisi apabila informasi tersebut terbukti.

Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

BacaJuga:

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum

WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” kata Yusril dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Kepala Negara.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” jelas Yusril.

Ia menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing.

Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Yusril.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melakukan verifikasi atas informasi mengenai delapan WNI yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.(dan)

Tags: ukrainaWNI Jadi Tentara RusiaYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket
Nasional

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket

Rabu, 2 September 2026 - 21:40
Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum
Nasional

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 20:40
WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat
Nasional

WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat

Rabu, 2 September 2026 - 20:05
Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan Pascademo di Jakarta
Nasional

Sejarah Nasional Dirombak, Menbud: Pemerintah Tak Sentuh Satu Lembar pun

Rabu, 2 September 2026 - 19:00
Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L
Nasional

Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L

Rabu, 2 September 2026 - 18:31
Mendikdasmen: Pramuka Jadi Instrumen Bentuk Karakter Siswa
Nasional

Mendikdasmen: Pramuka Jadi Instrumen Bentuk Karakter Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 16:11

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.