INDOPOSCO.ID – Peningkatan kualitas pelayanan jalan tol di Indonesia dituntut tidak hanya berfokus pada kelancaran mobilitas, tetapi wajib menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi serta standar pelayanan minimal (SPM) dinilai sangat mendesak demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyatakan, regulasi tata kelola jalan tol mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2005 hingga PP Nomor 23 Tahun 2024 sejatinya telah memperketat pilar keselamatan dan respon darurat. Namun, implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah celah kritis.
”Sembilan catatan evaluasi dan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempertegas pentingnya integrasi antara regulasi, penyediaan infrastruktur yang komprehensif, serta kesiapan tanggap darurat di jalan tol,” ujar Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Isu utama yang menjadi sorotan fatalitas adalah bahaya pada sisi jalan tol (clear zone) yang masih dipenuhi pilar atau struktur kaku tanpa pagar pengaman (guardrail) dan crash cushion. Selain itu, penataan perlengkapan jalan seperti rambu yang bertumpuk serta tidak jelasnya unit penanggung jawab (accountable unit) pengawasan turut membingungkan pengemudi.
Masalah teknis infrastruktur juga menyasar fasilitas rest area (TI dan TIP) yang sangat minim area parkir kendaraan berat (Golongan V), belum ramah bagi armada pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta langkanya fasilitas bengkel perbaikan ringan. Kondisi ini memaksa banyak pengemudi truk beristirahat di bahu jalan yang membahayakan.
Di sisi geometrik jalan, KNKT menyoroti ketidakselarasan antara kecepatan operasional dan kecepatan desain (design speed) pada area interchange serta ramp on/off. Kecepatan operasional yang disamakan dengan kecepatan desain terbukti memicu sederet tragedi kecelakaan bus fatal di Simpang Susun Semarang, Krapyak, hingga Exit Cikampek.
Ancaman keselamatan semakin diperparah oleh bahaya genangan air (standing water) yang memicu aquaplaning, belum tersedianya aturan batas maksimum tinggi genangan air, serta lemahnya rancangan Jalur Penghentian Darurat (Emergency Safety Zone). Banyak jalur penyelamat eksisting memiliki sudut masuk terlalu tajam dan material pengisi yang memadat sehingga justru meningkatkan risiko fatalitas.
Lokasi Gerbang Tol (GT) yang ditempatkan persis di akhir jalan menurun juga dinilai menjadi ancaman bahaya ekstrem, terutama jika terjadi kegagalan sistem rem (blong) pada kendaraan berat.
Penempatan gerbang tol ke depan wajib melalui analisis risiko komprehensif guna menghindari area rawan kecelakaan.
Di samping itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinilai belum siap menghadapi skenario kondisi darurat untuk insiden kebakaran baterai kendaraan listrik (electric vehicle) maupun tumpahan zat B3. BUJT sejauh ini masih bergantung pada pemadam kebakaran daerah yang belum tentu memiliki peralatan khusus dan kompetensi teknis memadai.
Menanggapi Rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol terkait kompensasi rekondisi akibat pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL), Djoko mendesak agar regulasi pelaksana segera disahkan secara tegas. Implementasi seluruh rekomendasi ini secara konsisten menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelenggaraan jalan tol yang aman dan ramah keselamatan (forgiving road) bagi publik. (ney)























