INDOPOSCO.ID – Tak banyak bicara bukan berarti minim kerja. Gaya kalem Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi justru mulai dibuktikan dengan hasil nyata. Uang negara Rp401,6 miliar disita, sementara 1.111 hektare lahan negara berhasil dikuasai kembali.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai karakter Jampidsus Kuntadi yang cenderung pendiam dan bekerja secara metodis justru dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
“Setahu saya Jampidsus Pak Kuntadi itu memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Boyamin, orientasi kerja Jampidsus lebih menitikberatkan pada hasil yang terukur, terutama pengembalian kerugian negara. Dia juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang dinilai kontras dengan sejumlah jabatan strategis yang pernah diembannya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Gaya kerja tersebut, lanjut Boyamin, mulai terlihat dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Jampidsus berhasil menyita uang Rp401.653.737.496,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.
“Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tidak sekadar mengejar pelaku untuk dipenjarakan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara itu juga dinilai sejalan dengan semangat penguatan upaya perampasan aset hasil kejahatan.
Selain uang, lanjut dia, Jampidsus juga bergerak mengamankan aset negara di sektor sumber daya alam. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang dikuasai PT Singlurus Pratama. Perusahaan tersebut terancam dikenakan denda Rp1,473 miliar.
Menurut dia, keberanian masuk ke sektor sumber daya alam patut diapresiasi karena perkara di sektor tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi yang besar. Penanganannya membutuhkan keberanian sekaligus ketelitian untuk mengurai dugaan modus, aliran manfaat, hingga potensi kerugian negara.
Dia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya mengejar kuantitas maupun pemberitaan. Kualitas alat bukti dan konstruksi hukum harus menjadi prioritas agar perkara tidak berujung lemah di persidangan.
“Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya,” kata Boyamin.
Ia menyebut kualitas penanganan perkara menjadi pekerjaan rumah penting bagi Jampidsus. Dia menyinggung munculnya tudingan kriminalisasi dalam sejumlah perkara sebelumnya, termasuk perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim, meski proses hukum terhadap keduanya tetap harus dihormati.
Karena itu, Boyamin berharap Kuntadi mampu memadukan kecepatan, ketepatan hukum, kualitas alat bukti, dan transparansi. Menurut dia, kombinasi tersebut menjadi kunci untuk memulihkan marwah Kejaksaan Agung dan membangun kembali kepercayaan publik.
“Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang progresif dan terukur,” ujarnya. (nas)























