INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup RI, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat kolaborasi dalam pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau.
Pemulihan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan berbasis teknologi dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi. Selain memulihkan fungsi lingkungan, program tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta keterlibatan pelaku usaha dan rantai pasok daerah.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan berlangsung secara terukur, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, penanganan TTM perlu dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari pemulihan fungsi lingkungan, pemanfaatan teknologi yang tepat, hingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Hal tersebut disampaikan Jumhur saat mengunjungi lokasi pemulihan TTM di area Zona Rokan, Sabtu (15/8/2026).
“Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara-saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” ujarnya.
Jumhur juga mengapresiasi pengelolaan WK Rokan setelah alih kelola kepada PHR sebagai bagian penting dalam mendukung upaya mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
PHR melaksanakan program pemulihan TTM secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap lokasi. Sejumlah metode dapat diterapkan, antara lain bioremediasi dan fitoremediasi maupun teknologi lain yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai dipulihkan, sementara 17 lokasi di antaranya telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Adapun lokasi lainnya masih berada dalam tahap persiapan pemenuhan persyaratan teknis dan kesiapan lahan sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan RPFLH.
Pendekatan berbasis teknologi menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses pemulihan berlangsung efektif, aman, dan sesuai dengan karakteristik kontaminasi di masing-masing lokasi.
Melalui bioremediasi, pemulihan dilakukan dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk membantu menguraikan senyawa hidrokarbon dalam tanah. Sementara fitoremediasi memanfaatkan kemampuan tanaman tertentu dalam membantu proses pemulihan lingkungan.
Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, menegaskan bahwa pemulihan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas.
Menurutnya, penerapan teknologi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan agar proses pemulihan dapat dilakukan secara terukur dan dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri hulu migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan kegiatan pemulihan TTM ini,” kata Ivan.
Ia menambahkan, sinergi antara regulator, pemerintah, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diperlukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan konsisten. Hal itu sekaligus mendukung penguatan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan operasi hulu migas.
Selain pemulihan fungsi lingkungan, program TTM di WK Rokan juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.
PHR mendorong optimalisasi penggunaan tenaga kerja lokal serta membuka ruang bagi pelaku usaha dan penyedia barang maupun jasa di daerah untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan.
Pelibatan masyarakat lokal tersebut diharapkan dapat menciptakan efek berganda atau multiplier effect, sehingga manfaat kegiatan pemulihan tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga turut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat dan daerah.
Pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan SKK Migas, termasuk Pedoman Tata Kerja (PTK) 007. Dengan demikian, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dapat terus dioptimalkan.
Direktur Utama PHR Muhamad Arifin mengatakan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas menjadi bagian penting untuk memastikan program pemulihan TTM berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas.
“Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karena itu, kami mendorong penggunaan teknologi yang tepat sesuai karakteristik setiap lokasi, sekaligus mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal,” jelas Arifin.
Menurutnya, setiap lokasi TTM memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang tepat berdasarkan kajian teknis dan proses persetujuan regulator.
Penerapan teknologi, lanjut Arifin, menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses pemulihan dilakukan secara terukur dan memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat. Pada saat yang sama, pelaksanaan kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Dengan demikian, pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan secara beriringan,” pungkasnya.
Program pemulihan TTM di WK Rokan merupakan bagian dari peta jalan penyelesaian yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030, yang dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pascapemulihan.
Program tersebut mencakup lokasi-lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan lahan, hasil kajian teknis, serta persetujuan regulator. (rmn)























