INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten menyiapkan transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang menjadi fokus percepatan adalah peralihan hak atau balik nama sertifikat yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Banten siap menerapkan target penyelesaian layanan tersebut. Namun, percepatan layanan membutuhkan sinergi lintas instansi agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai target.
Menurut Harison, penyelesaian balik nama sertifikat dalam 10 hari kerja membutuhkan pembagian waktu pada setiap tahapan. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota berperan dalam proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan akta dalam dua hari, sementara Kantor Pertanahan memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Jadi target 10 hari kerja itu harus ada sinergi dan didukung oleh lintas pihak, seperti PPAT dan Bapenda Kabupaten/Kota,” ujar Harison, Jumat (14/8/2026).
Dia menjelaskan, penerapan target waktu penyelesaian layanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem pelayanan berbasis target waktu, setiap tahapan dapat dipantau sehingga potensi kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti,” katanya.
Selain mempercepat layanan peralihan hak, Kanwil BPN Banten juga siap mengimplementasikan target layanan melalui sistem Pengukuran Terjadwal. Dalam skema ini, masa tunggu sejak permohonan diajukan hingga petugas melakukan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari.
Sementara itu, penyelesaian hasil pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari setelah kegiatan pengukuran dilakukan.
“Rincian target waktu pengukuran paling lama tujuh hari dari tanggal pengajuan berkas hingga petugas datang ke lokasi,” jelas Harison.
Menurutnya, sistem Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sehingga proses pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara lebih terencana.
Dengan demikian, masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari, kemudian proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Secara keseluruhan, proses tersebut ditargetkan berlangsung maksimal 12 hari sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan.
Untuk mendukung implementasi transformasi layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sosialisasi juga dilakukan secara intensif bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta pemerintah daerah.
Di tingkat daerah, koordinasi dan sosialisasi dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bersama Kanwil BPN Banten untuk memastikan seluruh pihak memahami pembagian tugas dan target waktu pelayanan.
Harison menegaskan, transformasi layanan tersebut bukan sekadar memangkas waktu penyelesaian administrasi, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, baik peralihan hak maupun pengukuran terjadwal berorientasi pada kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui penerapan target waktu yang jelas serta penguatan koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, PPAT, dan pemangku kepentingan lainnya, BPN Banten optimistis pelayanan pertanahan dapat semakin cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(yas)























