• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Cepat, BPN Banten Bidik Balik Nama 10 Hari Kerja

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06
in Nusantara
Pelayanan

Petugas melayani masyarakat dalam proses administrasi pertanahan di loket pelayanan. Foto: Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten menyiapkan transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang menjadi fokus percepatan adalah peralihan hak atau balik nama sertifikat yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Banten siap menerapkan target penyelesaian layanan tersebut. Namun, percepatan layanan membutuhkan sinergi lintas instansi agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai target.

BacaJuga:

Layanan Pertanahan Makin Terukur, BPN Kabupaten Tangerang Terapkan FIFO

Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis dalam Koper Penumpang dari Thailand

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp827 Juta

Menurut Harison, penyelesaian balik nama sertifikat dalam 10 hari kerja membutuhkan pembagian waktu pada setiap tahapan. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota berperan dalam proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan akta dalam dua hari, sementara Kantor Pertanahan memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Jadi target 10 hari kerja itu harus ada sinergi dan didukung oleh lintas pihak, seperti PPAT dan Bapenda Kabupaten/Kota,” ujar Harison, Jumat (14/8/2026).

Dia menjelaskan, penerapan target waktu penyelesaian layanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Dengan sistem pelayanan berbasis target waktu, setiap tahapan dapat dipantau sehingga potensi kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

“Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti,” katanya.

Selain mempercepat layanan peralihan hak, Kanwil BPN Banten juga siap mengimplementasikan target layanan melalui sistem Pengukuran Terjadwal. Dalam skema ini, masa tunggu sejak permohonan diajukan hingga petugas melakukan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari.

Sementara itu, penyelesaian hasil pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari setelah kegiatan pengukuran dilakukan.

“Rincian target waktu pengukuran paling lama tujuh hari dari tanggal pengajuan berkas hingga petugas datang ke lokasi,” jelas Harison.

Menurutnya, sistem Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sehingga proses pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara lebih terencana.

Dengan demikian, masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari, kemudian proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Secara keseluruhan, proses tersebut ditargetkan berlangsung maksimal 12 hari sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan.

Untuk mendukung implementasi transformasi layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sosialisasi juga dilakukan secara intensif bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta pemerintah daerah.

Di tingkat daerah, koordinasi dan sosialisasi dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bersama Kanwil BPN Banten untuk memastikan seluruh pihak memahami pembagian tugas dan target waktu pelayanan.

Harison menegaskan, transformasi layanan tersebut bukan sekadar memangkas waktu penyelesaian administrasi, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Transformasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, baik peralihan hak maupun pengukuran terjadwal berorientasi pada kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui penerapan target waktu yang jelas serta penguatan koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, PPAT, dan pemangku kepentingan lainnya, BPN Banten optimistis pelayanan pertanahan dapat semakin cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(yas)

Tags: Balik NamaBPN Bantenlayanan pertanahansertipikat tanah

Berita Terkait.

Pelayanan-Pertanahan
Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Terukur, BPN Kabupaten Tangerang Terapkan FIFO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:45
Pemeriksaan
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis dalam Koper Penumpang dari Thailand

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp827 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44
Latihan
Nusantara

Srikandi PLN Nusantara Power Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Perempuan di Koto Panjang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:04
opini
Nusantara

Anatomi Krisis dan Framing Hukum: Membongkar Praktik Scapegoating Pebalap pada Tragedi Drag Race Kotamobagu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:45
sigit
Nusantara

Banten Terbanyak, Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.