oleh: Galang Ikhwan Aji Sabda, M.I.Kom., Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjdjaran
INDOPOSCO.ID – Tragedi maut yang merenggut 8 nyawa di arena drag race Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, bukan sekadar kecelakaan otomotif biasa; ini adalah sebuah tragedi struktural. Angka fatalitas yang begitu masif menampar wajah dunia balap nasional sekaligus membuka borok lemahnya standar keselamatan lokal. Namun, ironi terbesar justru terjadi pasca-insiden, di ruang-ruang penyidikan hukum. Keputusan kepolisian yang dengan cepat menetapkan sang pebalap sebagai tersangka sementara panitia penyelenggara seolah tak tersentuh jerat utama memunculkan bias narasi yang sangat tajam.
Dalam kacamata publik dan hukum formal, menunjuk pihak yang memegang kemudi sebagai pelaku adalah jalan pintas penyelesaian kasus. Namun, jika realitas ini dibedah menggunakan pisau analisis Ilmu Komunikasi, penetapan tersangka ini merupakan bentuk cacat logika struktural yang kental dengan upaya pengalihan isu.
Suara dari Lintasan: Counter-Narrative Fitra Eri
Pakar otomotif dan pebalap senior, Fitra Eri, melontarkan wacana tandingan ( counter-narrative ) yang sangat rasional menanggapi penetapan tersangka ini. Dalam ekosistem motorsport yang terstandardisasi, pebalap hanya memiliki satu tugas kognitif dan fisik: memacu kendaraan dari garis start hingga finish dengan kecepatan optimal.
Fitra Eri mengatakan sterilisasi lintasan, ketersediaan barikade keselamatan, dan manajemen kerumunan (crowd control) adalah otoritas mutlak milik panitia penyelenggara. Saat mobil melaju dalam kecepatan ekstrem, radius pandang dan waktu reaksi pebalap sangatlah terbatas. Jika ada penonton yang berada di area tak semestinya, hal tersebut merupakan kegagalan mutlak dari sistem komunikasi keselamatan ( safety communication ) dan operasional panitia. Menghukum pebalap dalam insiden di mana 8 nyawa melayang akibat lintasan yang tidak steril, sama artinya dengan mempidanakan korban dari kelalaian panitia penyelenggara.
Bedah Komunikasi: Framing, Krisis, dan Relasi Kuasa
Langkah penegakan hukum dalam kasus Kotamobagu ini dapat dikritisi melalui tiga bingkai utama Kajian Ilmu Komunikasi:
Praktik Scapegoating (Pengkambinghitaman) dalam Komunikasi Krisis Merujuk pada Situational Crisis Communication Theory (SCCT) gagasan W. Timothy Coombs, ketika sebuah entitas menghadapi krisis fatal (hilangnya 8 nyawa), insting utama yang kerap diadopsi secara tidak etis adalah strategi scapegoating. Panitia penyelenggara, entah secara sengaja atau difasilitasi oleh arah penyidikan, seolah menggunakan pebalap sebagai “bamper” untuk meredam krisis. Dengan menggeser fokus wacana publik pada “kesalahan si pengemudi”, panitia berhasil mengalihkan sorotan dari pertanyaan krusial: “mengapa panitia gagal memberikan garansi keamanan berlapis di lintasan?”.
2. Framing Penyidikan: Reduksionisme Realitas Berdasarkan analisis Framing Robert Entman, bagaimana sebuah isu dibingkai akan menentukan bagaimana publik memahaminya. Aparat kepolisian tampaknya menerapkan bingkai human error pada level individu (pebalap hilang kendali) yang lebih instan untuk diproses. Framing ini mereduksi realitas yang jauh lebih kompleks. Membuktikan kelalaian seorang pengemudi jauh lebih mudah dan populis dibandingkan harus membongkar konstruksi perizinan, SOP keselamatan kepanitiaan, hingga kelayakan sirkuit yang merenggut nyawa 8 orang. Ini adalah bentuk simplifikasi pesan penegakan hukum yang mencederai keadilan proporsional.
3. Hegemoni dan Relasi Kuasa dalam Produksi Wacana Kasus ini juga memperlihatkan telanjangnya asimetri relasi kuasa. Panitia penyelenggara sebuah acara berskala besar umumnya diisi oleh aktor-aktor dengan modal sosial, politik, atau logistik yang kuat di daerahnya. Mereka menguasai akses untuk melobi, membangun narasi, atau meredam krisis di tingkat kelembagaan. Di kutub sebaliknya, sang pebalap berdiri sebagai individu tunggal yang tidak memiliki instrumen memadai untuk memproduksi wacana pembelaan yang setara. Suara pembalap tenggelam oleh narasi dominan yang dilegitimasi oleh status tersangka.
Kesimpulan: Menagih Tanggung Jawab Komunikator Utama
Tewasnya 8 orang di Kotamobagu adalah alarm darurat yang tidak bisa diselesaikan sekadar dengan memenjarakan orang di balik kemudi. Argumen rasional dari Fitra Eri harusnya menjadi titik balik bagi kepolisian untuk mengubah sudut pandang penyidikan dari sekadar “siapa yang menabrak” menjadi “siapa yang gagal mencegah situasi tabrakan itu terjadi”.
Panitia penyelenggara adalah komunikator utama yang secara implisit dan eksplisit telah berjanji kepada 8 korban tersebut dan seluruh penonton yang hadir bahwa acara tersebut aman untuk ditonton. Ketika janji keamanan itu gagal dipenuhi secara struktural, panitia tidak bisa berlindung di balik punggung pebalap. Keadilan tidak hadir dari kemampuan menunjuk tersangka paling lemah, melainkan dari keberanian mengadili pihak yang memegang kendali tertinggi atas keselamatan nyawa di arena tersebut. (*)























