INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Ternate kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Pada Jumat, 07 Agustus 2026, Bea Cukai Ternate mengamankan sebanyak 64.000 batang rokok ilegal di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Ternate di wilayah Pulau Obi. Saat memantau aktivitas pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi, petugas menemukan empat koli barang yang mencurigakan karena diturunkan dan kemudian ditinggalkan begitu saja di area dermaga.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Hasilnya, empat koli itu diketahui berisi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan hasil penindakan, rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan kapal penyeberangan. Modus yang digunakan adalah meninggalkan barang di dermaga untuk sementara waktu dan menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal serta komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara,” ujar Ary.
Dari 64.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp95.040.000. Sementara itu, penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.360.
Ary menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu menghentikan rantai distribusi barang kena cukai ilegal.
Karena itu, Bea Cukai Ternate mengajak masyarakat untuk turut mendukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Kantor Bea Cukai Ternate maupun melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.(ipo)























