INDOPOSCO.ID – Promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan hafalan Al-Qur’an dalam Festival Musik The Sounds Project menuai kecaman. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta aparat penegak hukum memproses pihak yang terlibat dan penyelenggara event diminta bertanggung jawab.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Muhammad Kholid menilai penggunaan simbol keagamaan untuk mempromosikan produk minuman beralkohol tidak semestinya terjadi di ruang publik.
“PKS mengecam kegiatan ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan hafalan Al-Qur’an. Kasus itu juga menunjukkan pentingnya kepekaan penyelenggara event terhadap keberagaman masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal Al-Qur’an. Kita harus melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu sensitivitas ruang publik. Penyelenggara event harus mampu memitigasi kegiatan yang berpotensi menyinggung SARA,” tegasnya.
Kholid meminta penyelenggara kegiatan memiliki mekanisme self-censorship dan proses kurasi terhadap seluruh aktivitas promosi maupun aktivasi sponsor sebelum acara digelar.
Dia mengingatkan penyelenggara jangan hanya mengejar gimmick, perhatian publik, dan engagement. Setiap materi promosi yang berpotensi menyinggung agama, suku, ras maupun kelompok masyarakat tertentu harus dapat dideteksi dan dicegah sejak awal.
“Penyelenggara event tidak boleh hanya mengejar gimmick, perhatian publik, atau engagement. Harus ada proses review dan mitigasi risiko,” katanya.
Kholid juga meminta tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara. Pemilik produk dan sponsor juga harus memastikan materi promosi yang digunakan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Dia khawatir praktik semacam itu akan terus berulang dan dianggap lumrah jika tidak ada pengawasan. “Tidak terbayangkan jika kegiatan seperti ini tidak ada yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial. Bisa jadi praktik semacam ini akan dianggap biasa dan kemudian dinormalisasi,” ujarnya.
Menurut Kholid, penggunaan identitas maupun simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol bukan kali pertama terjadi. Dia mengingatkan kembali kasus Holywings yang sempat menghebohkan publik karena menggunakan nama “Maria” dan “Muhammad” dalam promosi minuman beralkohol.
“Ini bukan kasus pertama. Kita pernah mengalami kasus Holywings dengan kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Maria dan Muhammad. Artinya, kita harus belajar dari kasus sebelumnya agar pola serupa tidak kembali terjadi,” ungkapnya.
Kholid menegaskan dunia usaha tetap harus diberi ruang untuk berkembang. Namun, pertumbuhan bisnis harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap sensitivitas masyarakat.
Berangkat dari persoalan tersebut, PKS kembali mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Kholid mengatakan RUU Minol telah lama menjadi perhatian PKS. Fraksi PKS DPR RI secara konsisten mengusulkan dan memperjuangkan aturan tersebut bersama fraksi lintas partai dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
RUU tersebut, kata dia, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021. Karena itu, kasus promosi miras yang memanfaatkan simbol keagamaan dinilai seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat regulasi nasional.
“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Kholid.
Dia berharap DPR dan pemerintah tidak hanya bergerak ketika sebuah kasus menjadi viral. Menurutnya, persoalan tersebut harus dijadikan momentum untuk membenahi regulasi sekaligus tata kelola promosi produk minuman beralkohol di ruang publik.
“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” ujarnya. (nas)





















