INDOPOSCO.ID – Perlindungan terhadap pekerja melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai memiliki kontribusi penting terhadap peningkatan produktivitas sekaligus penguatan daya saing industri kelapa sawit nasional.
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumarjono Saragih, mengatakan penerapan standar K3 di perkebunan maupun pabrik kelapa sawit bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi strategis untuk menjaga keberlanjutan industri.
Menurut dia, penerapan K3 memberikan sejumlah manfaat, mulai dari melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, meningkatkan produktivitas, hingga mendukung penerapan prinsip keberlanjutan di industri sawit.
“Khusus di sektor sawit, sebenarnya aspek K3 sudah menjadi bagian dari standar keberlanjutan,” kata Sumarjono di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia menegaskan penerapan K3 perlu dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rantai industri sawit, mulai dari perkebunan hingga pabrik pengolahan, termasuk unit usaha yang berada di wilayah terpencil.
Perlindungan tersebut, lanjutnya, juga harus mencakup seluruh pekerja di sektor sawit, tidak hanya mereka yang bekerja pada perusahaan besar, tetapi juga petani dan pekerja di perkebunan rakyat.
“Menurut saya, K3 harus terus menjadi perhatian dan menjadi bagian dari proses bisnis,” ujarnya.
Upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas tenaga kerja sektor sawit juga terus didorong pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Salah satunya melalui Program Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperkuat budaya K3 di lingkungan industri sawit.
Sumarjono mengatakan, penerapan K3 saat ini juga telah diadopsi dalam berbagai regulasi dan skema sertifikasi keberlanjutan, baik standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Karena itu, penerapan K3 tidak hanya dipandang sebagai kewajiban atau pemenuhan standar sertifikasi, tetapi juga menjadi indikator penting dalam membangun industri sawit yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global.
“Kalau kita berani mengatakan sustainable palm oil maka kita juga harus bertanya, bagaimana dengan perlindungan terhadap para pekerja? Karena itu adalah hak yang wajib dipenuhi termasuk hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung. Menurutnya, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan standar sertifikasi ISPO maupun RSPO.
Namun, penerapan K3 seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, K3 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Tungkot menilai penerapan K3 yang konsisten dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat loyalitas tenaga kerja terhadap perusahaan.
“Jika K3 diterapkan dengan benar maka kesetiaan pekerja untuk bertahan di perusahaan tersebut akan terjadi dan produktivitas akan meningkat. Semua hal ini akan menyumbang pada keberlanjutan bisnis dan sosial,” paparnya.
Karena itu, Tungkot mendorong perusahaan sawit untuk memastikan penerapan K3 dilakukan secara konsisten hingga tingkat operasional. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan dampak langsung terhadap produktivitas perusahaan sekaligus memperkuat reputasi industri sawit Indonesia.
Menurut dia, perangkat regulasi dan standar sertifikasi terkait K3 pada dasarnya telah tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional perusahaan.
“Standar ISPO dan RSPO sudah ada. Peran pemerintah dalam mengondisikan pelaksanaan K3 juga sudah ada yakni perundang-undangan yang terkait dengan tenaga kerja. Jadi, tinggal implementasi di operasional perusahaan,” pungkasnya. (rmn)




















