• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Praktik Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati Terbongkar, DKI Perketat Pengawasan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:02
in Megapolitan
Sampah-Ilegal

Petugas menangani tumpukan sampah di lahan yang dijadikan lokasi pembuangan ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta menindak tiga pelaku dengan sanksi administratif dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah liar yang merusak lingkungan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas praktik penimbunan sampah ilegal yang ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pelaku yang terbukti terlibat dalam aktivitas menerima, mengangkut, hingga membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah, menghentikan pembuangan di lahan yang bukan tempat pengelolaan resmi, melindungi masyarakat dari dampak pencemaran, sekaligus mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

BacaJuga:

Tak Hanya Pembuang, Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Penemuan Senjata hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jaksel, Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan penindakan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda dalam praktik tersebut.

“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia menekankan, pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan bukan pelanggaran sepele. Dampaknya dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran.

“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” tegas Marulina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang menjaga lahan tersebut, mengaku menerima pembuangan berbagai jenis sampah, termasuk puing bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia dijatuhi sanksi administratif Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil Tri Joko dan Habib. Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Atas perbuatannya, Tri Joko dan Habib masing-masing dijatuhi sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Selain penindakan, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperketat pengawasan di lokasi untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan setiap pelanggaran pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, hingga penyedia jasa angkutan menggunakan layanan pengelolaan sampah resmi dan tidak menciptakan titik pembuangan liar baru.

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran maupun kelalaian, tindak lanjut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(her)

Tags: dinas lingkungan hidupjakarta timurKramat JatiPemprov DKI JakartaSampah Ilegal

Berita Terkait.

DLH
Megapolitan

Tak Hanya Pembuang, Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:16
sekolah
Megapolitan

Penemuan Senjata hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jaksel, Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:18
pram
Megapolitan

Era AI Mengubah Cara Belajar, Pramono Minta Guru Terus Beradaptasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:08
Cenderung Bervariatif, Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Hingga Berawan Hari Ini
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Hingga Berawan Hari Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:10
Konfrence
Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2377 shares
    Share 951 Tweet 594
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1801 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.