INDOPOSCO.ID – Petugas Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pelekatan pita cukai di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Penindakan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan serta pengiriman rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengonfirmasi penindakan tersebut. Petugas kemudian menyisir lokasi yang dicurigai dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal beserta seorang terduga pelaku berinisial H.
“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas memeriksa bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan terduga pelaku berinisial H,” ujar Dafit dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Usai penindakan, barang bukti beserta terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Secara aturan, perbuatan H melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kasus ini pada dasarnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.
Penerapan Ultimum Remedium dan Luruskan Isu Pemerasan
Meski demikian, Dafit menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP mengedepankan asas ultimum remedium. Prinsip ini memungkinkan penanganan tindak pidana di bidang cukai tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan syarat pelaku melunasi sanksi administratif berupa denda kepada negara.
“Pada kasus ini, pelaku H mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dan bersedia membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan sebesar Rp250.656.000. Denda tersebut kini telah resmi disetorkan ke rekening kas negara,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dafit secara tegas membantah sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum petugas.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada permintaan dan/atau pemerasan sebesar Rp700 juta sebagaimana yang sempat diberitakan. Yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium) sebesar Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana,” tegas Dafit.
Terkait nasib ribuan bungkus rokok ilegal yang disita, Dafit menegaskan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelaku. Seluruh barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Bea Cukai Jambi senantiasa berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” pungkas Dafit. (ipo)


















