INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales & Operation Region III memperkuat sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan infrastruktur gas bumi yang berkelanjutan di Jawa Timur.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur, Rabu (29/7/2026), dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar AF bersama General Manager Sales & Operation Region III PGN Hedi Hedianto. Acara tersebut turut disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap badan usaha milik negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” katanya.
Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan proyek-proyek strategis, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut.
Ia menilai kolaborasi dengan Kejati menjadi langkah preventif dalam memastikan seluruh proses pembangunan dan pengelolaan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” jelas Hery.
Jawa Timur merupakan salah satu wilayah operasional utama PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari kawasan industri, pelanggan komersial, rumah tangga, hingga pembangkit listrik. Karena itu, kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus mempercepat pengembangan infrastruktur energi di wilayah tersebut.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. Forum tersebut membahas implementasi Good Corporate Governance, strategi mitigasi risiko hukum, hingga pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan tindakan yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis.
Melalui kolaborasi ini, Kejati Jawa Timur dan PGN berkomitmen membangun tata kelola korporasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengembangan infrastruktur gas bumi, memperkuat keandalan layanan energi kepada masyarakat dan sektor industri, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.(srv)























