INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam operasi yang dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto 26 kilogram serta 4 gram bruto metamfetamin (sabu).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray. Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan adanya koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh MS, petugas segera mengarahkan yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis MDMA seberat 26 kilogram bruto atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50 ribu Ringgit Malaysia. Setibanya di Indonesia, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Pelaku juga mengaku pernah dua kali menjalankan aksi serupa, yakni satu kali mengirim narkotika ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, penindakan tersebut juga mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus operandi.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” katanya.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika melalui pintu masuk Indonesia. Menurutnya, peran aktif masyarakat juga menjadi elemen penting dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi bangsa.
“Kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat merupakan kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional. Bea Cukai berkomitmen terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika,” tuturnya. (ipo)


















