• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram Sisik Tenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 20 Juli 2026 - 16:06
in Daerah
Barbuk

Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan bruto 216 kilogram pada Kamis (16/7/2026) di Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Foto: Dok Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang ilegal melalui pengungkapan penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan bruto 216 kilogram pada Kamis (16/7/2026) di Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap pengiriman delapan koli barang yang diduga berisi sisik tenggiling melintas sekitar pukul 20. 00 WIB pada Rabu (15/7/2026) di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pengangkut barang menyatakan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

BacaJuga:

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Penyelundupan 225.000 Batang Rokok Ilegal di Tol Cipali ​

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Timur Gagalkan Pengiriman Narkotika Sintetis

APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

Atas temuan tersebut, esok harinya, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan identifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, barang tersebut teridentifikasi sebagai sisik tenggiling dengan berat kotor 216 kilogram (dengan kemasan). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,9 miliar.

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang secara resmi melimpahkan penanganan hasil penindakan sisik tenggiling tersebut kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penanganan lebih lanjut.

Tenggiling atau lebih dikenal sebagai trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia yang seluruh tubuhnya tertutupi sisik dari keratin. Hewan ini berstatus terancam punah dan dilindungi sepenuhnya oleh hukum Indonesia (UU Nomor 5 Tahun 1990) dan konvensi internasional. Oleh karena itu, barang siapa dengan sengaja memperjualbelikan atau memiliki sisik dan bagian tubuh tenggiling dapat dikenai hukuman pidana.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pengawasan barang ilegal dan/atau berbahaya, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang.

“Sinergi tersebut sebagai upaya penegakan hukum guna mencegah dan memberantas penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” pungkas Joko.(ipo)

Tags: Bea CukaipenyelundupanSisik TenggilingTanjungpinang

Berita Terkait.

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Penyelundupan 225.000 Batang Rokok Ilegal di Tol Cipali  ​
Daerah

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Penyelundupan 225.000 Batang Rokok Ilegal di Tol Cipali ​

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:04
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Timur Gagalkan Pengiriman Narkotika Sintetis
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Timur Gagalkan Pengiriman Narkotika Sintetis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:28
APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan
Daerah

APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:23
Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar Hasil 458 Penindakan
Daerah

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar Hasil 458 Penindakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:03
Kementrans
Daerah

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02
Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini
Daerah

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:34

OLAHRAGA

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12
Olahraga

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Editor Nasuha
Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pembinaan olahraga usia dini harus berfokus pada pengembangan...

SelengkapnyaDetails
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4253 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.