INDOPOSCO.ID – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak usahanya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), resmi menandatangani Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026-2028 bersama Serikat Pekerja.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan industrial sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna menjaga keberlanjutan operasi hulu migas dan mendukung ketahanan energi nasional.
Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada 25 Juni 2026 itu mengusung tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”. Kesepakatan ini menegaskan komitmen perusahaan dan pekerja dalam membangun kolaborasi yang harmonis demi mendukung operasional yang selamat, andal, patuh, dan berkelanjutan.
PKB PHI ditandatangani oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Presiden Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha, disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Syamwil. Turut hadir Vice President Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Utama PHI Sunaryanto mengatakan sumber daya manusia (SDM) merupakan aset utama perusahaan dalam mewujudkan visi sebagai perusahaan energi nasional terdepan yang mendukung keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi.
“Penandatanganan PKB ini sebagai wujud komitmen perusahaan untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan dalam sebuah hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.
Sunaryanto menambahkan, hubungan industrial yang harmonis menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan. Menurutnya, sinergi yang baik antara manajemen dan pekerja akan berdampak langsung pada keberlanjutan produksi migas yang memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan energi nasional.
PKB PHI Periode 2026-2028 berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028 dan selanjutnya akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut mengatur berbagai aspek hubungan industrial, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, harmonisasi norma dan syarat kerja, fasilitas kesehatan, sistem pengupahan di lingkungan Subholding Upstream Pertamina, hingga berbagai ketentuan yang bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial.
Pada kesempatan yang sama, PHSS juga menandatangani PKB Periode 2026-2028. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sunaryanto selaku Direktur PHSS bersama Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS Aditia Hermanu, disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina.
Keberhasilan pembaruan PKB di lingkungan PHI dan PHSS mencerminkan semakin kuatnya hubungan industrial yang dibangun melalui dialog konstruktif antara perusahaan dan serikat pekerja. Kesepakatan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas SDM, memperkuat kinerja perusahaan, serta memastikan operasional hulu migas tetap berjalan secara aman, andal, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi nasional.(srv)


















