INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kendari mencatatkan kinerja positif dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang Semester I 2026. Hingga 30 Juni 2026, instansi tersebut telah melakukan 181 penindakan dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp4,60 miliar, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,93 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan, dari seluruh penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
“Dari seluruh penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 2.806.360 batang rokok ilegal dan 464,84 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai,” ujar Taufik, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif dan berkesinambungan di berbagai wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi pengawasan meliputi pelaksanaan operasi pasar di 10 kabupaten dan 2 kota, patroli darat terhadap perusahaan jasa pengiriman, hingga penindakan terhadap sarana pengangkut yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang kena cukai ilegal.
Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Kendari juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain fokus pada penindakan, Bea Cukai Kendari turut mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerapan mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara di luar proses penyidikan dengan tetap mengedepankan pemulihan hak negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sepanjang Semester I 2026, mekanisme tersebut memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp447,86 juta, sekaligus menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang efektif tanpa mengesampingkan kepentingan negara.
Taufik menegaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.
Ke depan, Bea Cukai Kendari memastikan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara melalui operasi terpadu, kolaborasi lintas instansi, serta edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.(ipo)

















