INDOPOSCO.ID – Dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya harus diusut secara menyeluruh, tetapi juga menjadi alarm bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Rofik menyampaikan belasungkawa dan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa korban. Menurutnya, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius karena sekolah maupun pesantren seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi peserta didik.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa korban. Doa terbaik untuk kesembuhan, pemulihan fisik maupun trauma psikologis korban, serta ketabahan bagi pihak keluarga,” ujar Rofik dalam laman resmi DPR RI, Kamis (16/7/2026).
“Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius,” lanjutnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Menurutnya, kepolisian perlu mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, penyebab, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian (omission) harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rofik.
“Tentu, karena ini berpotensi melibatkan anak berhadapan dengan hukum, penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus dijalankan secara cermat, tanpa sedikit pun mengesampingkan keadilan yang menjadi hak mutlak korban,” sambungnya.
Lebih jauh, Rofik memandang insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme perlindungan anak di lingkungan pesantren. Ia menilai pengawasan di asrama dan sistem pencegahan kekerasan perlu diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, Kementerian Agama bersama instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengawasan di lingkungan pondok pesantren, termasuk efektivitas pengawasan selama 24 jam di area asrama.
“Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan. Kementerian Agama dan instansi terkait harus turun tangan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan asrama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan lagi sebatas imbauan moral,” tutur Rofik.
Rofik juga mengajak seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren, mulai dari pengasuh, tenaga pendidik, tokoh agama, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membangun lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan. Ia berharap pengelola pondok pesantren bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung sehingga fakta-fakta dapat terungkap secara utuh.
Di akhir pernyataannya, Rofik menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, termasuk ketika menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.
“Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was. Keadilan harus ditegakkan hari ini, agar tidak ada lagi nyawa dan masa depan anak bangsa yang menjadi korban di kemudian hari,” tambahnya. (her)


















