INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Aher), mengapresiasi imbauan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Korpri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, kepada pemerintah daerah agar tidak memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Aher, kebijakan menjaga stabilitas TPP sangat penting untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terpelihara sehingga kualitas pelayanan publik tidak terganggu.
“TPP merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan ASN. Karena itu, saya mengapresiasi perhatian BKN yang mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menjaga stabilitas TPP sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan aparatur negara,” ujar Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menyoroti data yang disampaikan BKN bahwa sekitar 80 persen ASN mengagunkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan rumah, kendaraan, hingga pendidikan anak. Kondisi tersebut membuat TPP menjadi salah satu penopang utama kebutuhan hidup bulanan ASN.
Menurut Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu, fakta tersebut menunjukkan bahwa kebijakan terkait pengurangan atau pemotongan TPP harus dipertimbangkan secara matang karena berdampak langsung terhadap ketahanan ekonomi keluarga ASN.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan publik. Ketika kesejahteraan mereka terjaga, maka semangat kerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih baik. Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut penghasilan pegawai,” tegasnya.
Aher juga mendukung ajakan BKN kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mempertahankan besaran TPP sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Menurutnya, TPP bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bagian dari sistem penghargaan atas kinerja ASN dalam kerangka reformasi birokrasi.
“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga instrumen untuk mendorong disiplin, produktivitas, dan pencapaian kinerja aparatur. Karena itu, keberlangsungannya perlu dijaga dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah,” katanya.
Di sisi lain, Aher menyambut baik harapan BKN agar kesejahteraan ASN dapat terus meningkat, termasuk melalui kenaikan gaji pokok apabila kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memungkinkan. Namun, ia menegaskan peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan publik.
“ASN tidak hanya berhak memperoleh kesejahteraan yang layak, tetapi juga harus menjadi bagian dari solusi dalam memperkuat keuangan negara dan daerah melalui kinerja yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja,” pungkas Aher. (dil)


















