INDOPOSCO.ID – Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan untuk membatasi konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ruang publik guna mencegah penyebaran budaya tersebut di masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ancaman bahaya LGBT tidak hanya datang dari sisi kesehatan fisik, melainkan juga dari potensi kerusakan mental individu.
“Ya salah satu (pembatasan konten). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Rabu (15/6/2026).
Mengenai detail penyebaran budaya LGBT yang diwaspadai pemerintah, Prasetyo Hadi tidak merujuk pada satu hal spesifik, melainkan menyebutkan bahwa bentuk ancaman tersebut sangat bermacam-macam.
“Ya macam-macam,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, mekanisme penerapan pembatasan konten LGBT di ruang publik masih belum diimplementasikan. “Teknisnya ya belum,” ujar Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Pemerintah menegaskan tidak ada satu pun agama sah di Indonesia yang melegalkan hubungan sesama jenis. Isu LGBT ditempatkan setara dengan ancaman nonmiliter lainnya seperti radikalisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba. (dan)


















