INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Mataram menindak dua truk yang mengangkut total 2.892.000 batang rokok ilegal sepanjang periode 23-30 Juni 2026. Dari dua penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada 23 Juni 2026 di Dermaga Nusantara 2, Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu truk yang mengangkut 1.049.600 batang rokok ilegal.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni malam hingga dini hari 30 Juni 2026, Bea Cukai Mataram kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di Pelabuhan Domestik Lembar. Pada penindakan kedua ini, petugas berhasil mengamankan satu truk lainnya yang membawa 1.842.400 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan merupakan hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kunci keberhasilan penindakan pemberantasan peredaran rokok ilegal ini adalah sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai Mataram dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Satpol PP Provinsi NTB, Detasemen Polisi Militer IX/2 Mataram, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lembar,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat ketentuan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Mataram juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil.(ipo)


















