INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kediri tunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara melalui penindakan rokok ilegal, pada Selasa (30/07) di ruas Tol Kertosono–Nganjuk KM 662, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.132.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil pick up. “Penindakan ini terlaksana setelah kami mengawasi dan menganalisis indikasi pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau/rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rokok yang diangkut merupakan rokok ilegal tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Gatot mengatakan dari keberhasilan penindakan ini, Bea Cukai Kediri telah menyelamatkan potensi penerimaan negara dengan mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus kami lakukan secara intensif, guna melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi industri yang taat aturan, serta memastikan hak-hak negara dari sektor cukai dapat terpenuhi secara optimal,” tutupnya.(ipo)


















