INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kecaman keras atas dugaan rudapaksa bergilir terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur. Kasus yang diduga melibatkan 27 pelaku, mulai dari anak di bawah umur hingga orang dewasa, dinilai sebagai kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mengaku sangat prihatin karena kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Menurutnya, jumlah pelaku yang begitu banyak menunjukkan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas.
“Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang,” kata Siti Ma’rifah dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
MUI mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut perkara tersebut. Seluruh pelaku, tanpa terkecuali, diminta segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.
“Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal,” tegasnya.
Siti Ma’rifah menegaskan, perangkat hukum di Indonesia sudah memadai untuk menindak pelaku, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Pornografi.
Ia juga menilai maraknya akses terhadap konten pornografi serta konsumsi minuman keras menjadi faktor yang kerap memicu lahirnya kejahatan seksual. Karena itu, pendidikan moral dan nilai-nilai agama perlu diperkuat sejak dalam keluarga.
Selain mendorong hukuman mati atau pidana maksimal bagi para pelaku, MUI meminta perhatian serius terhadap pemulihan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, tokoh ulama, dan keluarga diminta bersinergi agar korban memperoleh pendampingan menyeluruh.
“Lembaga perlindungan korban dan saksi, Pemerintah Daerah, dan tokoh ulama setempat harus bekerja sama dengan orang tua. Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama pembentukan karakter anak. Komunikasi yang sehat, kasih sayang, dan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan minat serta bakat dinilai penting agar mereka terhindar dari perilaku menyimpang.
“Kita harus berkolaborasi dan berintegrasi membangun komunikasi yang baik, membuat anak-anak kita merasa nyaman, serta memberikan bimbingan dan ruang bagi mereka untuk berkarya sesuai minat dan bakatnya,” tambahnya. (her)


















