INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak.
Program tersebut dibangun melalui lima pilar utama, mulai dari penguatan tata kelola pesantren dan madrasah hingga layanan pengaduan terintegrasi untuk memastikan lingkungan pendidikan keagamaan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan setiap anak yang belajar di pesantren, madrasah maupun lembaga pendidikan lainnya berhak memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat kemanusiaan.
Karena itu, lanjut Nasaruddin, upaya memperkuat perlindungan anak harus menjadi komitmen bersama tanpa mengurangi peran strategis pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah melahirkan banyak ulama, pejuang, dan pemimpin bangsa.
“Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan,” ujar Nasaruddin saat meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, pilar pertama gerakan tersebut adalah penguatan regulasi dan tata kelola melalui penyempurnaan kebijakan perlindungan anak, standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif. Kemenag juga akan memperjelas definisi pondok pesantren agar tidak terjadi penyalahgunaan status lembaga pendidikan keagamaan.
Pilar kedua, masih ujar Nasaruddin, berfokus pada pencegahan melalui penguatan budaya pendidikan tanpa kekerasan dengan meningkatkan kompetensi pengasuh, guru, ustaz, dan tenaga kependidikan menggunakan pendekatan pengasuhan berbasis kasih sayang serta penerapan Kurikulum Berbasis Cinta.
“Pilar ketiga menitikberatkan pada penyediaan sarana yang aman, meliputi asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar hingga jalur evakuasi yang memenuhi standar keselamatan,” terang Nasaruddin.
Lalu, lanjut Nasaruddin, pilar keempat berupa penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban, serta memastikan penanganan kasus berlangsung cepat dan berpihak kepada anak.
“Pilar kelima mengedepankan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, hingga keluarga besar pesantren dan madrasah,” ujarnya.
Nasaruddin menegaskan persoalan kekerasan tidak boleh menjadi stigma bagi pesantren maupun madrasah. Menurutnya, kekerasan dapat terjadi di berbagai lembaga pendidikan sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, justru hanya memperpanjang persoalan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan) sebagai sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Selain itu, lanjut Amien, Kemenag bersama organisasi pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia juga akan menggelar deklarasi nasional antikekerasan sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami ingin Kementerian Agama menjadi yang terdepan dalam mengawal lahirnya pesantren dan madrasah yang benar-benar ramah anak, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Amien.(nas)


















