INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membenahi sistem perizinan pembangunan melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Regulasi yang disosialisasikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026), itu diharapkan menghadirkan proses perizinan yang lebih transparan, cepat, dan memiliki kepastian hukum.
Pergub tersebut lahir sebagai jawaban atas berbagai keluhan masyarakat maupun pelaku usaha mengenai proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), hingga perizinan lain yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian layanan. Dalam penyusunannya, Pemprov DKI turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar regulasi tersebut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam arahannya, Pramono menegaskan reformasi perizinan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik.
“Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Pramono.
Menurutnya, keterbukaan layanan menjadi fondasi utama untuk membawa Jakarta semakin kompetitif sebagai kota global. Karena itu, setiap celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses perizinan harus ditutup.
Pramono juga mengungkapkan posisi Jakarta dalam Global City Index naik dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025. Tren positif tersebut menjadi modal untuk mengejar target masuk 50 besar kota global pada periode 2029–2030.
Transformasi itu didukung melalui penataan ruang berbasis transportasi publik. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, Pemprov menargetkan 70 persen aktivitas masyarakat berada di kawasan sekitar simpul transit, sementara 55 persen perjalanan dilakukan menggunakan transportasi umum.
Saat ini, konektivitas transportasi publik Jakarta telah mencapai sekitar 93 persen melalui integrasi MRT, LRT, Transjakarta, Transjabodetabek, KRL, Mikrotrans, serta moda transportasi lainnya.
Di sisi pembiayaan, Pemprov terus memperluas skema creative financing. Sejak 2016, kontribusi peningkatan nilai KLB telah menghasilkan sekitar Rp2,8 triliun, ditambah Rp558 miliar dari pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD). Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan sejumlah fasilitas publik, seperti Taman Bendera Pusaka, revitalisasi Bundaran HI yang terintegrasi dengan MRT, hingga Taman Semanggi.
“Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan,” tutur Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026, mekanisme perizinan disederhanakan, pengembangan kawasan berbasis TOD diperluas, serta layanan digital diperkuat melalui Portal Jakarta Satu. Seluruh proses ditargetkan selesai paling lama 15 hari kerja di luar tahapan pembayaran kontribusi.
“Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan,” tambahnya.
Pemprov berharap regulasi baru tersebut mampu meningkatkan kepastian layanan, memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus membuka ruang peningkatan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan. (her)


















