• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Bongkar Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, 7 Orang Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:31
in Megapolitan
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Dok Polres Metro Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Dok Polres Metro Jakpus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga orang karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan kasus itu terjadi di sebuah percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat sejak 5 Juni 2026.

BacaJuga:

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah dan Suhu Menghangat

Peristiwa bermula dari dugaan pencurian plat cetak besi yang diduga dilakukan tiga korban berinisial A.S., T.S., dan M.R. Akibat dugaan tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para korban disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan. Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp150 juta.

Ketiga korban kemudian disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki mereka dipasangi rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian tersebut.

“Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Mau Print. Namun korban A.S. masih dipasung di lantai dua, sedangkan T.S. dan M.R. tetap dipasung di lantai tiga,” kata Reynold di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Kasus itu akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat (26/6/2026). Petugas piket bersama Unit V Ranmor kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban dalam kondisi masih disekap.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. M.M.L. (40) selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan. Dua tersangka lainnya, A.I. alias A. (41) dan S. (48), diduga melakukan penganiayaan, merantai kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang.

Sementara A.Y.L. (29) diduga berperan melakukan pengancaman dengan ancaman mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan. Tersangka N.H.J. (42) diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan.

Selain itu, tersangka C.M.L. (37) diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan I.I. (36) diduga menerima uang transfer dari keluarga korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (dan)

Tags: pemerasanPenyekapan Karyawanpolres jakarta pusat

Berita Terkait.

didik
Megapolitan

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:08
Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari
Megapolitan

Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01
Cerah
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah dan Suhu Menghangat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:20
Mantan Pengacara Dipolisikan karena Diduga Lakukan Penipuan 
Megapolitan

Mantan Pengacara Dipolisikan karena Diduga Lakukan Penipuan 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:31
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Megapolitan

Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:04
Pemusnahan
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3796 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.