oleh : Usni Hasanudin, Kaukus Muda Betawi
INDOPOSCO.ID – Jakarta sedang memasuki babak baru sejarahnya. Jakarta diarahkan menjadi kota global yang bertumpu pada jasa, perdagangan, keuangan, inovasi, dan ekonomi kreatif. Transformasi tersebut tidak hanya menuntut pembangunan infrastruktur dan investasi, tetapi juga menuntut kemampuan kota mempertahankan identitasnya di tengah kompetisi global.
Di sinilah kebudayaan menemukan relevansinya. Kota-kota besar dunia yang berhasil menjadi pusat ekonomi justru memperkuat akar budayanya sebagai sumber daya saing. Modernitas dan tradisi tidak dipertentangkan, melainkan dipadukan sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Selama ini, pembangunan sering memisahkan kebudayaan dari kesejahteraan. Pertumbuhan ekonomi diukur melalui investasi, produk domestik regional bruto, dan penciptaan lapangan kerja. Sebaliknya, kebudayaan dipahami sebatas pelestarian tradisi, festival, dan kegiatan seremonial. Cara pandang seperti ini sudah saatnya diubah.
Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa budaya merupakan cultural capital atau modal budaya yang mampu menghasilkan nilai ekonomi, sosial, dan simbolik apabila dikelola melalui kelembagaan yang kuat. Sementara itu, Amartya Sen mengingatkan bahwa kesejahteraan tidak hanya diukur dari meningkatnya pendapatan, tetapi juga dari bertambahnya kemampuan manusia mengembangkan potensinya, memperluas pilihan hidup, dan hidup secara bermartabat. Dengan demikian, budaya bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan investasi untuk memperkuat kapasitas masyarakat.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pendekatan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang menempatkan kebudayaan sebagai penggerak pembangunan berkelanjutan. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa identitas budaya yang dikelola secara profesional mampu melahirkan industri kreatif, membuka lapangan kerja, memperkuat pariwisata, dan menciptakan nilai tambah ekonomi. Artinya, kesejahteraan dan kebudayaan bukanlah dua tujuan yang saling bersaing, melainkan dua sisi dari pembangunan yang saling menguatkan.
Arah tersebut sesungguhnya juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-undang ini menempatkan kebudayaan sebagai bagian penting dalam pembangunan Jakarta melalui kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat. Semangat pengaturan ini menunjukkan bahwa pemajuan kebudayaan tidak lagi diposisikan sebagai tanggung jawab pemerintah semata, tetapi sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan pembiayaan yang berkelanjutan.
Landasan hukum tersebut memiliki makna strategis. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menciptakan ekosistem agar kebudayaan dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi. Pada saat yang sama, masyarakat tidak cukup menjadi penerima manfaat kebijakan, tetapi harus menjadi pelaku utama yang mengelola kebudayaannya secara produktif.
Dalam konteks Jakarta, masyarakat Betawi memiliki posisi yang sangat strategis. Sebagai masyarakat asli Jakarta, Betawi mewarisi nilai keterbukaan, toleransi, musyawarah, gotong royong, dan kemampuan hidup berdampingan dengan berbagai etnis. Nilai-nilai tersebut telah membentuk Jakarta sebagai kota kosmopolitan jauh sebelum konsep kota global diperkenalkan.
Lebih dari itu, budaya Betawi menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Kawasan budaya, kuliner khas, seni pertunjukan, batik Betawi, lenong, gambang kromong, ondel-ondel, tradisi lisan, hingga berbagai produk budaya lainnya merupakan aset yang dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi kreatif Jakarta.
Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang tanpa ekonomi budaya dan kelembagaan budaya yang kuat. Douglass North mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas institusi. Dalam konteks kebudayaan, kelembagaan itu hadir melalui lembaga adat, sanggar seni, yayasan budaya, koperasi kreatif, perguruan tinggi, komunitas, dunia usaha, dan pemerintah yang bekerja dalam satu ekosistem.
Patut diapresiasi bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menunjukkan komitmen yang semakin kuat terhadap pembangunan kebudayaan. Revitalisasi kawasan budaya, penguatan identitas Betawi, pembinaan sanggar, penyelenggaraan festival, hingga pemberdayaan pelaku budaya menunjukkan perubahan paradigma bahwa kebudayaan merupakan bagian dari strategi pembangunan kota.
Namun, keberhasilan kebijakan publik tidak pernah hanya ditentukan oleh pemerintah. Ia juga ditentukan oleh kesiapan masyarakat. Di sinilah masyarakat Betawi menghadapi tantangan besar.
Harus diakui bahwa sebagian pelaku budaya masih memandang kebudayaan sebagai simbol identitas yang harus dijaga, tetapi belum sepenuhnya sebagai aset ekonomi yang harus dikelola secara profesional. Padahal, momentum yang sedang dibangun pemerintah merupakan kesempatan bersejarah bagi masyarakat Betawi untuk melakukan lompatan besar, dari pelestari budaya menjadi pelaku ekonomi budaya.
Transformasi tersebut menuntut perubahan cara pandang. Sanggar seni tidak cukup menjadi tempat latihan, tetapi harus berkembang menjadi inkubator industri kreatif. Festival budaya tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi ruang transaksi ekonomi. Lembaga adat tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga membangun kaderisasi, inovasi, dan kemitraan. Dunia usaha tidak cukup menjalankan tanggung jawab sosial, tetapi menjadi investor dalam ekosistem budaya. Perguruan tinggi tidak cukup mengajarkan sejarah Betawi, tetapi juga mengembangkan riset, kewirausahaan, dan inovasi berbasis budaya. Dengan demikian, setiap unsur menjalankan peran sebagaimana semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Hubungan antara negara dan kearifan lokal sejatinya bukan hubungan yang saling menggantikan, melainkan saling menguatkan. Negara menghadirkan regulasi, perlindungan, insentif, pembiayaan, dan akses pasar. Kearifan lokal menghadirkan nilai, identitas, modal sosial, serta legitimasi budaya. Ketika keduanya berjalan bergandengan, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan martabat masyarakat.
Pada akhirnya, masa depan masyarakat Betawi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya tradisi yang berhasil dipertahankan, tetapi oleh kemampuan menjadikan budaya sebagai sumber kesejahteraan. Jakarta yang benar-benar menjadi kota global bukanlah Jakarta yang meninggalkan akar budayanya, melainkan Jakarta yang mampu mengubah kearifan lokal menjadi kekuatan ekonomi melalui sinergi antara negara, badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat.
Di sanalah ekonomi dan kelembagaan budaya menemukan makna strategisnya: bukan sekadar menjaga warisan masa lalu, melainkan membangun kesejahteraan Betawi dan masa depan Jakarta yang inklusif, berdaya saing, dan tetap berakar pada jati dirinya.*

















