INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus mematangkan penyusunan regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan keperdataan lintas negara. Kehadiran RUU tersebut dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di tengah meningkatnya mobilitas global.
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengakomodasi berbagai persoalan keperdataan yang melibatkan unsur asing, mulai dari investasi, perdagangan internasional, perkawinan campuran, warisan, hingga perlindungan WNI yang berhadapan dengan sistem hukum negara lain.
“Mobilitas masyarakat saat ini semakin tinggi dan hubungan hukum antarnegara juga semakin kompleks. Karena itu Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara,” ujar Adang di Medan, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (27/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyerap berbagai masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, BP3MI Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Adang menjelaskan, pembahasan RUU HPI saat ini masih berada pada tahap menghimpun masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar substansi RUU benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengikuti dinamika perkembangan hukum internasional.
Menurutnya, Indonesia hingga kini belum memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional sebagaimana telah dimiliki banyak negara. Karena itu, penyusunan RUU HPI menjadi momentum penting untuk memodernisasi sistem hukum nasional tanpa mengesampingkan kepentingan bangsa.
“RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU, terutama terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, perempuan dan anak dalam perkara lintas yurisdiksi, serta pengaturan kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, DPR RI berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi regulasi yang modern, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan era globalisasi. (dil)

















