INDOPOSCO.ID – Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR RI mengusulkan penerapan sistem peserta cadangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi ribuan kursi yang kosong akibat calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tidak melakukan registrasi ulang.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X ke Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, dikutip dari laman DPR RI (Minggu (27//2026). Menurutnya, kursi yang ditinggalkan peserta yang mengundurkan diri seharusnya dapat langsung diisi oleh peserta dalam daftar cadangan tanpa perlu melalui proses seleksi ulang.
“Kalau ada yang mengundurkan diri atau tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, kursinya langsung diisi peserta cadangan. Tidak perlu tes ulang dan tidak boleh ada bangku yang dibiarkan kosong,” ujar Dedi.
Usulan tersebut muncul setelah Rektor Universitas Sriwijaya menjelaskan masih adanya kursi yang tidak terisi karena sebagian calon mahasiswa, terutama yang lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.
Dedi menilai sistem daftar cadangan akan membuat daya tampung yang telah disiapkan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dengan begitu, kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi juga semakin terbuka.
Menanggapi usulan tersebut, Staf Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengkaji penerapan sistem peserta cadangan saat menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Namun, hasil pembahasan bersama Kementerian Hukum menunjukkan bahwa mekanisme tersebut masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Selain itu, penerapannya dinilai lebih kompleks pada jalur SNBT karena seleksi tidak hanya mempertimbangkan peringkat nilai, tetapi juga pilihan program studi setiap peserta.
Meski demikian, Kemendiktisaintek menyatakan tetap membuka peluang untuk mengkaji penerapan sistem serupa pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur mandiri, sembari menyiapkan berbagai langkah untuk menekan jumlah kursi kosong di PTN.
Isu kursi kosong di PTN masih menjadi perhatian karena jumlahnya tergolong besar. Berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 60 ribu kursi atau hampir 10 persen dari total daya tampung PTN pada 2025 tidak terisi akibat peserta yang telah dinyatakan lulus tidak melakukan daftar ulang. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi agar kapasitas pendidikan tinggi yang telah disediakan negara dapat dimanfaatkan secara optimal. (dil)

















