• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07
in Nasional
pu

Tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025. Foto: Dok Kejati DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan kembali dua orang tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, dua tersangka itu berinisial SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.

BacaJuga:

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

“Pada hari ini, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Dapot di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia mengungkapkan, peran SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024. Kerugian negara dilaporkan lebih dari Rp16 miliar.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan, dilakukan sejak hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan, di mana keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” ucap Dapot.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya. Mulai pihak Kementerian PU, BUMN hingga swasta.

Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli keuangan negara dan tersangka.

“Melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Dapot.

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan total enam tersangka, yang terdiri dari pihak pejabat dan pegawai Kementerian PU maupun pihak swasta.(dan)

Tags: Kejati DKI JakartaKementerian PUkorupsi

Berita Terkait.

Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09
sppii
Nasional

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:06
menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1689 shares
    Share 676 Tweet 422
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1639 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Elanga
Olahraga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Swedia Graham Potter menyanjung performa timnya saat bermain imbang 1-1 melawan Jepang dalam pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
Jan-Paul-van-Hecke

Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:48
Gonzalo-Plata

Hasil Piala Dunia: Ekuador Lolos Usai Kejutkan Jerman, Pantai Gading Ukir Capaian Penting

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.