INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan kembali dua orang tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, dua tersangka itu berinisial SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.
“Pada hari ini, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Dapot di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia mengungkapkan, peran SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024. Kerugian negara dilaporkan lebih dari Rp16 miliar.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan, dilakukan sejak hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan, di mana keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” ucap Dapot.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya. Mulai pihak Kementerian PU, BUMN hingga swasta.
Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli keuangan negara dan tersangka.
“Melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Dapot.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan total enam tersangka, yang terdiri dari pihak pejabat dan pegawai Kementerian PU maupun pihak swasta.(dan)

















