INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa bukan lagi menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan, penangguhan penahanan saat ini sudah menjadi ranah Kejaksaan, sehingga ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke lembaga tersebut.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” ucap Sigit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo (RS) dan dr Tifauziah Tyassuma usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RIbJokowi pada Senin, (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain itu, pihak keluarga tersangka menyatakan bersedia menjadi penjamin apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Marcelo Bellah terpisah di Jakarta, Senin (22/6/2026).(dan)

















