INDOPOSCO.ID – Wacana pemberian ruang bagi industri hasil tembakau untuk memproduksi rokok dengan harga lebih murah khusus bagi masyarakat miskin menuai kritik tajam dari pegiat perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai usulan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan masyarakat dan filosofi pengenaan cukai terhadap produk adiktif.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di DPR RI menyampaikan pandangan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada pabrik rokok untuk memproduksi rokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat miskin.
Menanggapi hal tersebut, Tulus Abadi menyebut gagasan tersebut sebagai usulan yang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan cukai dan bahkan berpotensi memperburuk kondisi sosial-ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pernyataan itu sangat memalukan jika diusulkan oleh anggota DPR dari partai yang lahir dari rahim reformasi. Hanya sekelas dan selevel itu memahami regulasi dan kebijakan,” ujar Tulus melalui gawai, Kamis (18/6/2026).
“Sudah sangat gamblang bahwa rokok adalah produk adiktif yang dikenai cukai dan memang harus dibatasi serta dikendalikan konsumsinya, apalagi di kalangan rumah tangga miskin,” sambungnya.
Menurutnya, data yang selama ini dipublikasikan menunjukkan bahwa rumah tangga miskin justru mengalokasikan proporsi pengeluaran yang cukup besar untuk membeli rokok dibandingkan kebutuhan pangan bergizi.
“Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), rumah tangga miskin menggelontorkan sekitar 10 hingga 11 persen pendapatannya untuk konsumsi rokok, sementara untuk lauk-pauk hanya sekitar 3,5 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok sudah menjadi persoalan serius yang seharusnya dikendalikan, bukan malah dipermudah,” tegasnya.
Tulus juga menegaskan bahwa dari sisi filosofi regulasi, produk yang dikenai cukai pada dasarnya memang dimaksudkan untuk dibatasi konsumsinya melalui instrumen harga.
“Merujuk pada filosofi dan aspek normatif Undang-Undang Cukai, produk yang dikenai cukai justru harus dijual dengan harga lebih mahal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Bukan malah dijual murah dengan alasan daya beli. Ini usulan yang absurd, bahkan sesat nalar,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai gagasan menyediakan rokok murah bagi masyarakat miskin berpotensi merendahkan martabat kelompok ekonomi bawah karena seolah-olah memberikan akses lebih mudah terhadap produk yang berdampak buruk bagi kesehatan.
“Pernyataan tersebut merendahkan derajat masyarakat menengah bawah. Mentang-mentang mereka miskin lalu diberikan produk beracun yang justru bisa menyakiti, memiskinkan, bahkan membunuh mereka. Pernyataan itu sama artinya mendorong agar kemiskinan akut tetap langgeng,” tambah eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Tulus pun berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan produk adiktif berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan, bukan justru membuka peluang yang dapat memperbesar konsumsi di kelompok yang paling rentan secara ekonomi. (her)
















