INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perjudian yang berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pemain maupun karyawan, tetapi harus menjangkau bandar dan pihak-pihak yang berada di balik operasional perjudian tersebut.
“Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak. Tangkap juga bandarnya dan pihak-pihak yang ada di belakang arena perjudian berkedok permainan anak tersebut,” tegas Sudding, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul keberhasilan Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok pusat permainan arkade di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pengelola, karyawan, dan pemain serta menyita lebih dari 130 unit mesin permainan.
Modus yang digunakan memanfaatkan mesin permainan elektronik yang tampak seperti wahana hiburan keluarga. Pemain melakukan deposit, memperoleh voucher yang ditukarkan menjadi koin permainan, lalu hasil permainan dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai atau emas.
“Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Sudding, kasus tersebut menjadi bukti bahwa praktik perjudian kini terus bertransformasi dan menyasar ruang-ruang yang selama ini dianggap aman oleh masyarakat.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang yang selama ini dianggap sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu menilai perjudian modern tidak lagi identik dengan kasino ilegal, togel, atau perjudian konvensional lainnya. Saat ini, perjudian dapat menyamar dalam bentuk arena permainan elektronik yang secara visual tampak sebagai sarana rekreasi biasa.
“Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena menyerupai tempat hiburan. Banyak masyarakat mengira lokasi tersebut hanyalah tempat bermain biasa, padahal di dalamnya berlangsung praktik perjudian,” ungkapnya.
Sudding mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, kemasan hiburan yang digunakan dapat membentuk persepsi keliru bahwa mempertaruhkan uang melalui permainan merupakan hal yang wajar.
“Kita tidak ingin anak-anak dan remaja menjadi korban perjudian karena ketidaktahuan mereka. Situasi seperti ini harus dicegah sejak dini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai dampak sosial yang ditimbulkan akibat kecanduan judi, mulai dari gangguan kesehatan mental, depresi, masalah ekonomi, hingga munculnya tindak kriminal lanjutan.
“Perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan kesehatan sosial dan pembangunan karakter bangsa,” ujarnya.
Karena itu, Sudding mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pusat permainan elektronik dan arena arkade di seluruh Indonesia. Ia meminta agar izin usaha hiburan tidak disalahgunakan sebagai kedok aktivitas perjudian.
Selain itu, Sudding mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap praktik perjudian tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pengembangan kasus hingga ke tingkat pengendali utama.
“Bongkar kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.
Sudding berharap pengawasan terhadap seluruh arena permainan elektronik di Indonesia dapat diperketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Kita tidak bisa membiarkan perjudian menyusup ke tengah masyarakat melalui wajah-wajah yang dianggap aman. Pengawasan harus diperkuat demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda,” pungkasnya. (dil)
















