INDOPOSCO.ID – Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka penipuan investasi berinisial AW dan RHB. Penangkapan itu dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Salim Himawan Saputra selaku korban. Menurutnya, tindakan tegas kepolisian diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dan fakta-fakta perkara terungkap secara jelas di persidangan.
“Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat,” kata Salim dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia mendesak agar kasus itu diungkap secara transparan karena para korban diduga dibohongi terkait informasi produk investasi. Ia menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan aktor utama yang menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk berinvestasi.
Setelah investasi bermasalah, kedua tersangka diduga berupaya mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang namanya kerap digunakan saat menawarkan produk kepada nasabah.
“Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini perlu dibuktikan di pengadilan,” ucapnya.
Korban disebut mendapat kesan bahwa produk tersebut aman seperti deposito, padahal berkaitan dengan investasi dan transaksi Repurchase Agreement (Repo) saham yang memiliki risiko.
Oleh karena itu, persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pola pemasaran produk investasi yang dilakukan para tersangka.
“Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Salim. (dan)
















