INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan agraria dalam penyelesaian konflik lahan yang diadukan masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Aher saat menerima aspirasi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Kemuning dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa yang tergabung dalam APDESI Kemuning menyampaikan keluhan terkait lahan yang selama ini mereka kelola dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurut masyarakat, lahan yang telah ditanami kelapa sawit dan menjadi sumber penghidupan warga kini masuk dalam kawasan yang dikelola perusahaan setelah adanya penataan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Para kepala desa yang tergabung di APDESI datang melaporkan kepada BAM terkait lahan yang selama ini mereka kelola dengan SKT. Kemudian, setelah hadirnya Satgas PKH, lahan tersebut dialihkan dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Aher kepada Parlementaria usai RDPU.
Menurutnya, masyarakat menyampaikan keberatan karena lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber mata pencaharian utama warga. Selain itu, kawasan yang dipersoalkan juga telah berkembang menjadi wilayah permukiman dan pusat aktivitas pemerintahan.
“Masyarakat mengelola lahan itu sejak lama. Di kawasan tersebut juga sudah terdapat desa, kecamatan, jalan, serta berbagai fasilitas pemerintahan,” katanya.
Aher juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai status kawasan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, warga mempertanyakan dasar penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan serta mekanisme pemberian hak pengelolaan apabila nantinya berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ketika suatu kawasan dikeluarkan dari kawasan hutan dan menjadi APL, masyarakat mempertanyakan mengapa hak pengelolaannya diberikan kepada perusahaan dan bukan kepada warga yang selama ini mengelolanya. Padahal masyarakat menyatakan siap memenuhi berbagai kewajiban yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Politisi Fraksi PKS itu menilai penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Menurutnya, pendekatan yang berkeadilan akan menjadi kunci dalam mencegah munculnya gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Nuansa yang harus dihadirkan dalam penyelesaian persoalan ini adalah nuansa keadilan agraria. Jika prinsip tersebut terpenuhi, maka potensi konflik dan gejolak dapat diminimalkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, BAM DPR RI akan melakukan verifikasi, koordinasi, dan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.
Hasil pendalaman tersebut nantinya akan dirumuskan dalam laporan resmi BAM DPR RI yang disertai rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan instansi terkait.
“BAM akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang disampaikan. Setelah itu, kami akan menyusun laporan beserta rekomendasi untuk diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang,” pungkas Aher. (dil)
















