INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi VI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan tidak hanya berfungsi sebagai regulasi teknis yang mengatur kelembagaan koperasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ferry Juliantono, akademisi, serta para pegiat koperasi dari berbagai daerah.
Menurut Rahmat, pembahasan RUU Perkoperasian harus diarahkan untuk mewujudkan amanat konstitusi dalam membangun sistem ekonomi nasional yang berpihak kepada rakyat dan berbasis pada prinsip gotong royong.
“Kita akan posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, Fraksi PKS akan mengawal sejumlah substansi penting dalam pembahasan regulasi tersebut. Salah satunya adalah mempertegas posisi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong pemerintah menghadirkan ekosistem yang lebih kondusif bagi pertumbuhan dan pengembangan koperasi di berbagai sektor usaha.
Selain penguatan kelembagaan, Rahmat juga menyoroti pentingnya akses koperasi terhadap sumber daya produktif. Ia mendorong agar RUU Perkoperasian mengakomodasi sinergi antara koperasi dengan program reforma agraria serta Bank Tanah guna membuka akses lahan bagi sektor-sektor strategis.
“Kita berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” katanya.
Tak hanya itu, Rahmat juga menekankan perlunya insentif perpajakan bagi koperasi sebagai bentuk dukungan negara terhadap pengembangan ekonomi berbasis anggota. Ia juga mendorong penguatan koperasi syariah dan percepatan transformasi digital koperasi agar mampu bersaing di era ekonomi modern.
Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan model bisnis koperasi berbasis teknologi digital yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
“Undang-undang yang lama belum mengakomodasi percepatan koperasi berbasis digital. Karena itu, kita mendorong adanya pengakuan terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat berharap RUU Perkoperasian mampu memperkuat sistem permodalan koperasi nasional sehingga koperasi dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang tangguh, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Ia menilai koperasi harus ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama perekonomian nasional yang modern dan inklusif, tanpa meninggalkan nilai-nilai kebersamaan yang menjadi karakter utama gerakan koperasi di Indonesia.
“Harapannya, RUU Perkoperasian ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional yang modern, inklusif, kompetitif secara global, namun tetap berlandaskan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong,” pungkas Rahmat.(dil)











