INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong reformulasi tata kelola daerah agar sistem desentralisasi politik di Indonesia lebih adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan pemerintahan yang semakin kompleks sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan desentralisasi merupakan instrumen negara dalam menghormati keragaman daerah tanpa mengorbankan persatuan nasional.
“Desentralisasi adalah cara negara menghormati keragaman tanpa kehilangan persatuan. Karena itu, desain desentralisasi politik perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik setiap daerah,” ujar Sultan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Sultan, Indonesia sejatinya telah menerapkan berbagai bentuk desentralisasi asimetris melalui sejumlah daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum cukup dan perlu dikembangkan menjadi sistem yang lebih komprehensif serta terstruktur.
Ia menegaskan, asimetrisme tidak boleh dipandang sebagai bentuk perlakuan berbeda yang memecah belah, melainkan instrumen konstitusional untuk memperkuat NKRI.
“Asimetrisme harus ditempatkan sebagai instrumen konstitusional untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah yang berbeda tidak harus diperlakukan seragam, tetapi seluruh daerah harus diperlakukan adil tanpa terkecuali,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, memaparkan sejumlah persoalan yang masih membayangi pelaksanaan desentralisasi politik di Indonesia.
Salah satu masalah yang disorot adalah ketidakseimbangan antara kewenangan politik daerah dengan kapasitas administrasi pemerintahan, khususnya di daerah yang berstatus khusus dan istimewa.
Mardyanto juga mengingatkan adanya fenomena fractured autonomy, yakni kondisi ketika otonomi daerah masih berjalan secara formal, tetapi melemah dalam praktik penyelenggaraannya akibat berbagai pengaturan administratif maupun politik.
“Apabila terus dibiarkan, kondisi ini dapat memicu fragmentasi tata kelola pemerintahan, distorsi rekrutmen politik, hingga menurunnya efektivitas pelayanan publik di daerah,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan reformulasi kebijakan desentralisasi yang lebih adaptif dan berkeadilan. Upaya tersebut perlu dibarengi penguatan kelembagaan daerah, pembenahan sistem politik lokal, serta penataan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sultan menambahkan, pembahasan desentralisasi politik tidak hanya berkutat pada pembagian kewenangan, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas kepemimpinan daerah dan efektivitas koordinasi antarpemerintahan.
Menurutnya, keberhasilan desentralisasi harus diukur dari dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ukuran sejatinya adalah apakah masyarakat di daerah merasakan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, ruang partisipasi yang lebih luas, dan kehadiran negara yang lebih adil,” ujarnya. (nas)











