INDOPOSCO.ID – Kabar menggembirakan datang bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Setelah melalui proses administrasi yang panjang, insentif bagi para pendidik tersebut dipastikan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Kepastian itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebelum mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). “Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, pencairan insentif tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di bawah Ditjen Pendidikan Islam yang telah menuntaskan berbagai persyaratan administratif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru madrasah yang selama ini terus mengabdikan diri dalam dunia pendidikan, meski tidak berstatus ASN.
“Terima kasih atas dedikasi para guru madrasah yang telah mencerdaskan anak bangsa. Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan proses penerbitan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan ketelitian dan kerja keras agar penyaluran dana dapat berjalan tepat sasaran.
“Saat ini kami sedang merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non ASN penerima insentif. Ini tentu membutuhkan waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah,” ujarnya.
Amin menegaskan, setiap guru penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp1,5 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
“Setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta rupiah dan dana itu langsung masuk ke rekening mereka,” tegasnya.
Pencairan insentif ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi para guru madrasah non-ASN dalam menjalankan tugas pendidikan serta memperkuat komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah. (nas)











