INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat berbagai langkah pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pesantren. Upaya tersebut dilakukan melalui pengetatan izin operasional, pemberian sanksi tegas, optimalisasi saluran pengaduan, hingga penguatan program pesantren ramah anak.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, kasus kekerasan di satuan pendidikan keagamaan tidak lagi dipandang semata sebagai pelanggaran individu, tetapi persoalan sistem yang harus dibenahi secara menyeluruh.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Nasaruddin dalam keterangan, Selasa (9/6/2026).
Sebagai langkah pencegahan, menurutnya, Kemenag memperketat penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi SITREN. Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini difokuskan pada kualitas, kelayakan, serta pemenuhan standar keselamatan asrama.
Data Kemenag menunjukkan, pada periode Mei–Desember 2025 sebanyak 888 izin operasional diterbitkan. Namun setelah persyaratan diperketat dengan kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang terbit pada Januari–April 2026 turun drastis menjadi 41 izin.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Nasaruddin.
Selain memperketat perizinan, masih ujar dia, Kemenag juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga yang dinilai lalai dalam melindungi santri. Sepanjang 2026, Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan pada 14 kasus, serta mencabut tanda daftar keberadaan sejumlah lembaga secara permanen.
Di bidang pengaduan, lanjut Nasaruddin, Kemenag mengoptimalkan kanal “Telepontren” untuk mempermudah pelaporan kasus kekerasan. Saluran tersebut menerima 5 laporan pada 2024, meningkat menjadi 26 laporan pada 2025, dan telah merespons 22 aduan hanya dalam periode Januari–Mei 2026.
Menurutnya, peningkatan jumlah laporan menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pemerintah.
“Data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelasnya.
Untuk pencegahan jangka panjang, Kemenag juga menggandeng sejumlah organisasi keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nawaning, dan RMI dalam penyusunan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam.
Program tersebut bertujuan membekali santri dengan pemahaman mengenai batasan pergaulan, perlindungan diri, serta keberanian melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
Kemenag juga mendorong seluruh pesantren mengadopsi praktik pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik yang telah diterapkan di sejumlah lembaga, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya. (nas)










