INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan kerja ke Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Batam Kota, Kepulauan Riau, Selasa (9/6/2026).
Kunjungan Mukhtarudin itu dilakukan guna memastikan standardisasi fasilitas, pemenuhan hak kelayakan hidup, serta kualitas pelayanan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Namun, dalam peninjauan tersebut, Mukhtarudin justru menemukan praktik pelik pengoperasian sindikat perdagangan orang dan penipuan yang menyasar para pencari kerja daerah.
Ia menerima aduan dari sejumlah calon pekerja asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka terdampar di Batam setelah menjadi korban penipuan oleh oknum calo (agen ilegal) yang menjanjikan proses keberangkatan instan.
Alih-alih diberangkatkan, para korban justru diperas hingga mengalami kerugian materiil yang masif. Oleh karena itu, ia mengeluarkan instruksi tegas dan memerintahkan jajaran penegak hukum, serta Satgas P2MI untuk memburu para pelaku.
“Cari calo-calo itu! Saya perintahkan kejar sampai dapat, mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang warga kita,” kata Mukhtarudin dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Ia mengungkapkan temuan adanya korban yang mengalami kerugian finansial hingga belasan juta rupiah tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni tindak pidana penipuan.
“Ada yang ditipu hingga Rp12 juta lebih per orang. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini murni tindak pidana penipuan,” tegas Mukhtarudin.
Menyoroti nasib para pekerja migran yang tertipu saat berniat mencari nafkah, ia menyatakan bahwa negara harus menindak tegas sindikat tersebut melalui jalur hukum agar memberikan efek jera.
“Kasihan warga kita, niatnya mencari nafkah malah ditipu-tipu di negeri sendiri. Kita harus pidanakan untuk efek jera!,” imbuh Mukhtarudin. (dan)










