INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya perlindungan anak di era digital melalui tiga pilar utama yang difokuskan untuk mencegah berbagai ancaman di dunia maya, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, radikalisme hingga kekerasan seksual.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, ruang digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus dilakukan secara menyeluruh, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” ujar Menag saat Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Nasaruddin, Kemenag saat ini membina lebih dari 18 juta peserta didik berdasarkan data EMIS 2026. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, dan 1,1 juta mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Selain itu, Kemenag juga memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap sekitar 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.
Pilar pertama yang dijalankan Kemenag adalah membangun pendidikan yang unggul, ramah, dan terintegrasi. Menurut Menag, lingkungan pendidikan yang aman menjadi syarat utama untuk menciptakan proses belajar yang berkualitas.
“Pendidikan unggul tidak akan pernah terwujud dalam lingkungan yang penuh ketakutan, kecemasan, dan trauma akibat kekerasan. Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindungan anak yang responsif menjadi instrumen utama,” katanya.
Pilar kedua adalah penguatan nilai cinta kemanusiaan. Nasaruddin menegaskan, agama harus menjadi instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Karena itu, segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, tidak dapat ditoleransi.
Sementara pilar ketiga diwujudkan melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Kurikulum ini dirancang untuk membangun kesadaran peserta didik agar menghormati diri sendiri, menghargai orang lain, serta memiliki keberanian melawan berbagai bentuk kekerasan.
Melalui KBC, masih ujar Nasaruddin, peserta didik dibekali pemahaman mengenai batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, kemampuan menolak tindakan yang merugikan. Serta keberanian melapor dan mencari bantuan ketika menghadapi ancaman eksploitasi maupun pelecehan di ruang digital.
“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cinta terhadap diri sendiri mengajarkan anak untuk memahami nilai dan kehormatan dirinya, sehingga berani menolak dan melaporkan segala bentuk ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.
Menag menilai perlindungan anak membutuhkan keberanian kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Ia menyoroti masih banyak korban yang enggan melapor karena takut mendapat tekanan, stigma sosial, atau bahkan menjadi korban untuk kedua kalinya.
Menurutnya, tantangan lain yang masih dihadapi adalah kuatnya relasi kuasa di masyarakat yang membuat kelompok rentan sering kali tidak berani menolak atau melaporkan tindakan kekerasan.
Karena itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 harus menyentuh aspek sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan secara bersamaan.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegas Nasaruddin. (nas)










