INDOPOSCO.ID – Polemik kemampuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dalam membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026 memunculkan respons dari Center For Budget Analisis (CBA). Lembaga tersebut menilai persoalan fiskal yang dihadapi daerah dapat diatasi melalui langkah efisiensi anggaran yang lebih tegas dan terukur.
Diketahui, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kondisi keuangan daerah saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah kepala daerah di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam forum itu, Sherly menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerahnya sekitar Rp960 miliar, sedangkan kebutuhan belanja pegawai telah menembus Rp1,1 triliun.
Menanggapi kondisi tersebut, Koordinator CBA Jajang Nurjaman menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan penataan ulang belanja pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar ruang fiskal tetap tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pegawai dan program-program yang menyentuh masyarakat.
“Lebih baik melakukan pemotongan atau efisiensi anggaran di tiap-tiap lembaga pemerintah daerah agar kebutuhan belanja pegawai dan program kesejahteraan masyarakat tetap bisa terpenuhi. Harus ada keberanian untuk berhemat,” kata Jajang dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Jajang, salah satu pos yang layak menjadi perhatian adalah anggaran hibah uang kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal yang nilainya mencapai Rp11,8 miliar.
“Instansi vertikal sudah mendapatkan pembiayaan dari APBN. Jadi tidak perlu lagi disubsidi menggunakan uang daerah dalam jumlah besar,” jelasnya.
Selain hibah, CBA juga menyoroti besarnya alokasi perjalanan dinas dalam APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp120,4 miliar. Angka tersebut dinilai perlu dievaluasi mengingat kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan.
“Jumlah itu sangat besar. Kalau tidak dikurangi, dikhawatirkan hanya menjadi ladang pemborosan dan membuka celah penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
Sorotan serupa diarahkan pada anggaran perjalanan dinas luar negeri yang mencapai Rp500 juta. Jajang menilai pos tersebut tidak lagi menjadi prioritas ketika pemerintah daerah sedang berupaya memenuhi kebutuhan dasar pemerintahan.
“Perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sherly Tjoanda sebesar Rp500 juta itu sebaiknya dihapus. Saat kas daerah sedang seret, prioritas pemerintah seharusnya menyelamatkan kebutuhan dasar pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Jajang.
Ia menegaskan bahwa langkah konkret berupa penghematan anggaran akan lebih berdampak dibanding sekadar menyampaikan persoalan fiskal dalam forum rapat.
“Intinya, Gubernur Sherly Tjoanda tidak perlu repot-repot datang curhat ke DPR. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian mengambil keputusan untuk merapikan anggaran dan memastikan uang rakyat digunakan secara efektif,” tuturnya.
Lebih lanjut, CBA berpandangan bahwa pengalihan anggaran dari belanja yang dianggap kurang prioritas menuju kebutuhan mendesak akan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat, terutama untuk menjamin pembayaran gaji PPPK dan keberlanjutan program kesejahteraan.
“Lebih baik melakukan efisiensi anggaran agar uang rakyat dipakai untuk hal-hal yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di tengah fiskal yang sempit, setiap rupiah harus digunakan secara bijak,” tutupnya. (her)










