INDOPOSCO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi, menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah anak Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. “Penggunaan internet (ruang digital) pada anak usia 5–17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada tahun 2020 menjadi 73,90 persen pada tahun 2024,” beber Arifah dalam keterangan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Arifah, peningkatan akses digital tersebut harus diimbangi dengan penguatan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital. Mulai dari perundungan digital, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital.
“Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Arifah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi arah kebijakan nasional pelindungan anak di ranah digital hingga tahun 2029 yang berfokus pada tiga strategi utama.
“3 strategi utama ini meliputi pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Implementasinya membutuhkan sinergi seluruh kementerian/lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Diketahui, Kementerian PPPA melakukan rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait berkomitmen memperkuat koordinasi pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Termasuk menyelaraskan program, materi edukasi, mekanisme penanganan kasus, serta penguatan kapasitas ekosistem pendidikan dan keluarga.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi Indonesia yang berkarakter, terlindungi, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (nas)










